MALANG, projatim.id – Setelah hampir setahun menunggu kejelasan, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, akhirnya mendapatkan angin segar.
Gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap pencopotan dirinya, dikabulkan sepenuhnya.
Putusan banding yang tercatat dengan Nomor 11/B/2025/PT.TUN.SBY, resmi dikeluarkan pada 12 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Malang yang mencopot drg. Wiyanto dari jabatannya tidak sah.
Bupati pun diminta mencabut SK tersebut dan mengangkat kembali drg. Wiyanto ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.
Kuasa hukum drg. Wiyanto, Moch Arifin, SH, menegaskan bahwa putusan PTUN sudah final dan harusnya segera dilaksanakan. Ia menyayangkan sikap Bupati Malang yang belum menindaklanjuti putusan tersebut.
“Putusannya sudah jelas, harusnya langsung dijalankan. Ini bukan perkara yang bisa dikasasi. Jadi, kami ajukan keberatan,” ujarnya saat dihubungi. Selasa, (15/04/2025)
Sebelumnya, drg. Wiyanto ditempatkan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk masa pembinaan selama 12 bulan sejak 27 Maret 2024.
Namun, menurut Arifin, karena putusan PTUN keluar sebelum masa itu berakhir, maka sudah sepatutnya kliennya segera dikembalikan ke posisi semula.
“Tapi sebelum satu tahun kan sudah ada putusan dari PTUN yang baik dan berkeadilan. Tapi faktanya, upaya hukum yang dilakukan tidak membawa manfaat,” tambahnya.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari Pemkab Malang dalam menyikapi putusan ini.
Apakah Bupati akan patuh pada putusan pengadilan dan mengembalikan drg. Wiyanto ke posisi Kadinkes atau jabatan setara? Kita tunggu saja.