LAMONGAN, Projatim.id -Sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun anggaran 2025 telah resmi disetujui dalam rapat paripurna keempat yang digelar pada Senin (30/6) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan. Dari tujuh Raperda tersebut, empat di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan, sementara tiga lainnya adalah inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.

Raperda yang disetujui tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa.

Seluruh rancangan tersebut telah melalui proses penimbangan dan pembahasan oleh tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, panitia khusus (Pansus), serta seluruh Fraksi. Tahapan pembahasan dimulai dari penyampaian nota hingga rapat bersama Pansus dan tim Raperda Pemkab Lamongan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, yang hadir dalam rapat persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan 2025, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak hanya sekadar bentuk administratif. Ia menyebut peraturan daerah sebagai indikator kolektif, mencerminkan semangat kolaborasi antara Legislatif dan Eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang aspiratif, aplikatif, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” tutur Pak Yes, sapaan akrabnya.

Penyempurnaan terhadap ketujuh Raperda ini telah dilakukan, baik dari segi formal maupun materiil, dengan mempertimbangkan masukan yang disampaikan oleh empat tim Pansus setelah proses kajian, penelitian, dan analisis mendalam, serta masukan dari pihak-pihak terkait.

Panitia khusus juga meminta agar hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh fasilitasi, sehingga dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Selain itu, Pansus juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari perda tersebut, serta meminta dilaksanakannya sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan dan perangkat daerah terkait.