SIDOARJO, Projatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendorong agar tetap ada Peraturan Daerah (Perda) terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Sidoarjo Tahun Anggaran 2024, meski sebelumnya sempat ditolak mayoritas fraksi DPRD Sidoarjo.

Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo, M Ainur Rahman, dalam keterangannya pada Rabu (23/7), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kemendagri sehari sebelumnya, Selasa (22/7). Konsultasi tersebut menanggapi penolakan Raperda LPP APBD 2024 oleh mayoritas fraksi dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu, 16 Juli lalu.

“Kemendagri beserta Pemprov Jatim mendorong agar tetap ada Perda LPP APBD. Oleh karena itu, kedua instansi tersebut ingin berdialog bersama seluruh pihak terkait untuk mengetahui alasan penolakan sekaligus demi kelangsungan pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) serta Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Sidoarjo Tahun Anggaran 2025,” tegas Ainur.

Ia menjelaskan bahwa pengesahan Perda LPP APBD ini bersifat mendesak, karena tenggat waktu pengesahan tinggal menghitung hari sebelum bulan Juli berakhir. Selain itu, Ainur mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa penetapan PAK hanya dapat dilakukan jika Perda LPP APBD telah disahkan.

Jika Perda ini tak segera dirampungkan, kata Ainur, maka pembahasan dan pengesahan PAK dan P-APBD Sidoarjo 2025 berisiko besar tersendat, bahkan tidak bisa ditetapkan sebelum akhir tahun anggaran.

Sebelumnya, mayoritas fraksi DPRD Sidoarjo menolak Raperda LPP APBD 2024 dalam rapat paripurna, Rabu 16 Juli lalu. Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan PPP-PKS menyatakan penolakan mereka, sementara fraksi lainnya menyatakan sikap berbeda.