BLITAR, Projatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan mutasi jabatan. Namun, tahapan pelantikan belum bisa dijalankan karena masih menunggu izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa seluruh persiapan teknis telah dilakukan. Bahkan, untuk jabatan eselon II, persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah turun. Hanya tinggal menunggu lampu hijau dari Mendagri untuk proses pelantikan.
“Pemkab Blitar sudah siap semuanya untuk persiapan pelaksanaan mutase, namun proses pelantikan belum dapat dilakukan karena masih menunggu izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Budi, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, mekanisme mutasi jabatan saat ini memang mengharuskan adanya persetujuan dari Mendagri, meski untuk eselon II restu dari BKN sudah dikantongi.
“Namun pelantikan baru bisa dilakukan setelah izin Mendagri turun. Jika izinnya sudah keluar maka pelaksanaan pengobatan akan langsung dijalankan,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa prosedur baru ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan rotasi jabatan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.
“Jadi semuanya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bukan sekadar formalitas saja. Sehingga semua tahapan harus dilaksanakan,” pungkasnya.
