PASURUAN, Projatim.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Pada Rabu (23/07/2025) malam, Pemdes Randupitu melaksanakan ikrar wakaf massal untuk 29 bidang tanah yang akan dijadikan fasilitas umum di berbagai lingkungan desa.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Gempol, BPN Pasuruan, serta jajaran aparat desa. Para wakif (pihak yang mewakafkan) dan nazhir (pengelola wakaf) hadir bergantian untuk mengucapkan ikrar secara resmi.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Pasuruan, Sugiono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya ikrar ini sebagai bagian dari proses administrasi sebelum masuk ke tahap sertifikasi tanah wakaf.
“29 bidang tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial, dengan rincian 21 musala, 3 masjid, 2 pondok pesantren (Ponpes), serta 2 TPQ yang tersebar di Desa Randupitu,” ujar Sugiono.
Ia menambahkan, ikrar wakaf menjadi dasar hukum penting agar sertifikasi tanah dapat dilakukan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti proses ini.
“Setelah akta ikrar wakaf sudah selesai, baru kami bisa bekerja, mengukur, dan melakukan tindakan teknis. Antusias warga juga luar biasa, kami sangat mengapresiasi langkah Kepala Desa Randupitu yang tertib dan responsif,” papar Herman.
Herman juga membuka peluang kerja sama untuk program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), dengan syarat seluruh dokumen warga Randupitu sudah terkumpul maksimal Oktober 2025.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah dengan ikhlas mewakafkan tanahnya.
“Allhamdulillah, kami sangat mengapresiasi para wakif yang sukarela mengikhlaskan tanahnya untuk masjid, musala, dan fasilitas lainnya. Dulu sempat ada 17 ikrar, dan sekarang jumlahnya meningkat,” ungkap Kades Fuad.
Fuad menyebutkan, di Desa Randupitu terdapat 84 bidang tanah yang berpotensi diwakafkan, 52 di antaranya harus melalui pengajuan terlebih dahulu. Seluruh proses, kata dia, difasilitasi secara gratis oleh Pemdes Randupitu.
“Kami tidak bisa memaksa warga, tapi semua kami fasilitasi dengan gratis. Prioritas kami adalah tanah untuk musala, masjid, TPQ, serta Madin,” pungkasnya.





