KOTA BATU, Projatim.id -Pada hari Rabu, 30 Juli 2025 pukul 11.00 s.d 12.00 WIB, sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Batu. Kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kota Batu.
Tim Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu melakukan pemeriksaan pada toko yang beralamat di Dusun Sabrangbendo, Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa toko dimaksud menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 180 bungkus dengan total 3.600 batang.
Tim selanjutnya melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan membawa seluruh barang ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Dari total penindakan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 3.600 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.726.880 dan total perkiraan nilai barang sebesar Rp5.414.800.
