SIDOARJO, Projatim.id – Keluhan terhadap lambannya pembayaran bagi pihak ketiga di Kabupaten Sidoarjo mengerucut tajam pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sidoarjo. Puluhan mitra yang telah menyelesaikan kegiatan dipastikan belum menerima pembayaran, memaksa mereka menanggung utang dan kerugian hingga berbulan-bulan di tahun 2025.
Tangan Siapa yang ‘Mengunci’ Dana?
Sorotan utama diarahkan kepada Kepala Bakesbangpol Sidoarjo, Fredik Suharto, dan Bendahara, Rizkia Ananda. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas pola kerja birokrasi yang ‘sengaja’ berbelit, membuat dokumen penagihan menumpuk di meja tanpa tersentuh.
“Ini bukan masalah uangnya tidak ada. Ini masalah administrasi yang diulur-ulur. Kami sudah bolak-balik Bakesbangpol, dokumen terhenti di meja Bendahara dan Kepala Badan,” ungkap seorang rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jum’at, (14/11/2025).
Rekanan tersebut menyebut, proses pencairan dana terkunci di rantai birokrasi yang terlalu panjang:
“Satu dokumen butuh banyak tanda tangan (PPTK, Kasi, Kabid, PPK). Tapi, kunci utamanya ada pada verifikasi Bendahara, Rizkia Ananda, dan persetujuan akhir dari Kepala Bakesbangpol, Fredik Suharto. Mestinya, begitu kegiatan selesai, pembayaran bisa langsung dieksekusi, bukan ditahan berbulan-bulan.” katanya.
Akibat kelambatan ini, pembayaran pekerjaan dan kegiatan tidak jelas terealisasi kapan. Rekanan dipaksa menunggu ber bulan bulan tanpa ada kejelasan.
Kekecewaan ini memicu ancaman serius. Rekanan mempertanyakan standar ganda Pemkab Sidoarjo.
“Jika kami (rekanan) terlambat, kami langsung kena denda dan di-blacklist. Tetapi jika Pemkab terlambat bayar, tidak ada sanksi apa pun bagi pejabat yang bertanggung jawab.” ujarnya.
Mereka menuntut pertanggungjawaban langsung dari Fredik Suharto dan Rizkia Ananda, serta mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar jika pembayaran tidak segera ada kejelasan dalam waktu dekat.





