Malang, Projatim.id – Upaya pencegahan bullying di sekolah mendapat perhatian serius di SMKN 8 Malang.

Sekolah ini menggelar sosialisasi anti-bullying di lapangan olahraga, menghadirkan narasumber ahli, Hertanto Budhi Prasetyo S.S., S.H., M.H., Ketua DPC Malang Raya Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia.

Di hadapan ratusan siswa, Hertanto menekankan bahwa bullying bukan sekadar “kenakalan remaja,” tetapi merupakan tindakan yang bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.

Ia juga mematahkan mitos yang beredar di kalangan pelajar, bahwa status “di bawah umur” membuat seseorang kebal hukum.

“Mitos bahwa masih sekolah tidak bisa dipenjara itu salah besar. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memungkinkan adanya sanksi tegas bagi remaja di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana,” tegas Hertanto.

Dalam pemaparannya, Hertanto menjelaskan berbagai bentuk bullying, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga cyberbullying.

Khusus bullying di media sosial, ia mengingatkan adanya jeratan hukum berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, Hertanto juga menyoroti dampak jangka panjang dari perundungan. Menurutnya, catatan bullying dapat menjadi hambatan serius dalam dunia kerja.

“Ingat, satu menit mem-bully, seumur hidup sulit cari kerja. Catatan pidana akan masuk dalam SKCK, dan jejak digital akan menjadi ‘bendera merah’ bagi HRD perusahaan saat proses rekrutmen,” jelasnya.

Dalam sesi solusi, Hertanto mendorong siswa untuk berani melapor jika menjadi korban atau saksi bullying.

Ia menyarankan langkah-langkah preventif, mulai dari mendokumentasikan bukti, melapor ke Guru BK, hingga membawa kasus ke kepolisian jika mediasi tidak berhasil.

Menutup sesi, Hertanto menekankan pentingnya kedewasaan emosional dan kepatuhan hukum bagi para siswa SMKN 8.

Kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran kolektif di SMKN 8 Malang, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, sejalan dengan prinsip Zero Tolerance terhadap bullying di dunia pendidikan.

“Hukum tidak memandang usia ketika nyawa dan martabat orang lain terancam. Jadilah siswa SMK yang berkompeten secara skill dan santun secara hukum,” pungkasnya.