Malang, Projatim.id — Layanan publik di Desa Gading Kulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mendapat sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Warga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp150 ribu agar proses pembuatan KTP dipercepat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa permintaan uang tersebut disampaikan oleh petugas desa dengan alasan biaya transportasi.
“Alasannya petugas berdalih untuk uang bensin riwa-riwi ke kantor kecamatan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (10/12/2025).
Warga tersebut menuturkan, pembayaran itu disebut sebagai biaya tambahan agar KTP dapat selesai dalam waktu singkat.
Menurut warga, petugas Pemdes Gading Kulon mengatakan biaya itu sebagai uang biaya proses cepat agar KTP bisa keluar dalam kurun waktu 2–3 hari.
Sebaliknya, apabila tidak membayar, proses pembuatan KTP disebut akan memakan waktu lebih lama.
“Tapi jika proses standar membutuhkan 7–10 hari kerja,” tambahnya.
Praktik tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat layanan administrasi kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Gading Kulon belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala desa.





