SURABAYA | Projatim.id -Civitas Veritas Institut, Pusat Studi Sosial, Politik dan Hukum, Septiana Nurlaeli, S.A.P., menyampaikan pernyataan tegas terkait alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Ia menegaskan bahwa pengalokasian dana tersebut telah tertuang secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam keterangannya, Septiana menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, sebesar Rp223 triliun anggaran untuk program MBG diambil dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan. Menurutnya, ketentuan ini bukan sekadar wacana kebijakan, melainkan telah memiliki dasar hukum yang jelas dan eksplisit.
“Alokasi anggaran MBG yang diambil dari dana pendidikan secara eksplisit tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2025. Ini bukan interpretasi, tetapi norma yang secara tegas dicantumkan dalam regulasi resmi negara,” ujar Septiana.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 22 undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Ketentuan ini, menurut Septiana, menjadi dasar hukum pengambilan sebagian anggaran pendidikan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
“Pasal 22 menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. Artinya, secara normatif, program MBG dikategorikan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan,” jelasnya.
Septiana menilai, pencantuman program makan bergizi dalam ruang lingkup pendanaan operasional pendidikan memiliki implikasi kebijakan yang luas. Di satu sisi, pemerintah dapat berargumen bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian integral dari proses pendidikan. Namun di sisi lain, pengambilan anggaran dalam jumlah besar dari pos pendidikan juga memunculkan pertanyaan terkait prioritas dan efektivitas penggunaan anggaran.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program tersebut. “Dengan angka Rp223 triliun dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan, publik berhak mengetahui secara rinci bagaimana skema distribusi, mekanisme pengawasan, serta indikator keberhasilan program MBG ini,” tegasnya.





