PASURUAN, Projatim.id – Proses penyempurnaan rancangan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Panitia Khusus (Pansus) Tatib memastikan akan segera melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur guna memperkuat landasan hukum revisi yang tengah dibahas.

Ketua Pansus Tatib, Sa’ad Muafi, menegaskan bahwa langkah konsultasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi di internal dewan sekaligus memastikan seluruh perubahan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ada usulan perubahan pasal dalam tatib untuk menyesuaikan dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang baru dari teman-teman dewan,” ujarnya.

H. Sa’ad Muafi, S. H atau Gus Muafi menerangkan, sebelumnya dalam rapat bersama unsur pimpinan sempat muncul perbedaan penafsiran. Perbedaan tersebut terutama menyangkut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 47 ayat (6), (7), (8), dan (9).

Adapun sejumlah poin yang menjadi pembahasan dalam revisi Tatib meliputi masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi selama 2 tahun 6 bulan; mekanisme penggantian pimpinan komisi; ketentuan bahwa pengganti hanya melanjutkan sisa masa jabatan; serta aturan perpindahan anggota DPRD antar komisi setelah minimal satu tahun dan atas usulan fraksi.

Menurutnya, perbedaan persepsi terkait perpindahan alat kelengkapan dewan (AKD) perlu segera diselaraskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di internal lembaga legislatif tersebut.

“Penyelarasan pemahaman ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi. Minggu depan kami agendakan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi,” tegasnya.

Pembentukan Pansus Tatib sendiri sebelumnya telah disepakati oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat bersama pimpinan fraksi dan komisi pada Rabu (4/2/2026). Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas perubahan SOTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyebabkan sejumlah dinas digabung berdampak langsung pada pola kemitraan antara komisi di DPRD dengan OPD terkait. Karena itu, penyesuaian tata tertib dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar selaras dengan struktur pemerintahan yang baru.

“Kami berharap revisi tata tertib dapat segera dirampungkan dan menjadi landasan kerja DPRD yang lebih tertib, jelas, dan sesuai regulasi,” tambahnya.