PASURUAN, Projatim.id -Kantor hukum Novyardhie & Partnership selaku kuasa hukum pekerja PT Sakari Sumber Abadi secara resmi mengajukan pengaduan terhadap perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Laporan itu ditujukan khususnya kepada Bidang Pengaduan, terkait dugaan tidak dipenuhinya hak-hak normatif karyawan diantaranya upah dibawah ketentuan perundangan, tidak diberikannya BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR), tidak diberikannya kompensasi menurut PP 35 oleh pihak perusahaan PT Sakari Sumber Abadi.
Pengaduan tersebut diterima oleh Sub Bidang Pengaduan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Setelah laporan masuk, penanganan selanjutnya dilakukan oleh Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur melalui Sub Koordinator Wilayah (Korwil) Pasuruan yang diwakili oleh pak Angga.
Hal tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor: 500.15.20/120/108.5/2026, tertanggal Surabaya, 9 Februari 2026, Perihal: Panggilan Dinas III.
Surat yang bersifat Biasa/Terbuka tersebut ditujukan kepada Yth. Novyardhie & Partnership (Advocates and Legal Consultant) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dalam surat tersebut, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur memberitahukan untuk hadir pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 11 Februari 2026
Waktu: 13.00 WIB
Tempat: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Korwil 1 Surabaya, Subkorwil Pasuruan, di UPT BLK Pandaan – Pasuruan, Jl. Pahlawan Sunaryo No. 96S, Patebon Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Tri Widodo, S.H., S.T., M.H.,
Salah satu Kuasa hukum Pekerja, Didik Djunaedi, S.H., C.LA, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat sepuluh pekerja PT Sakari Sumber Abadi yang telah diberhentikan tanpa mendapatkan hak hak normatif sesuai undang undang yang berlaku. Namun demikian, persoalan terkait hak-hak normatif para pekerja tersebut belum juga memperoleh penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Karena ada pengaduan dari pekerja yang sifatnya normatif, maka prosedurnya kita wajib melapor ke pihak pengawasan,” ujarnya.
Menurut salah satu kuasa hukum pekerja, Didik Djunaedi S.H., C.L.A, menyampaikan bahwa para pekerja tersebut belum menerima hak-hak normatif nya yang semestinya dijamin oleh undang undang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, langkah pengaduan resmi ke Disnakertrans prop Jatim dipandang sebagai upaya hukum yang perlu ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Kami juga akan menempuh pengaduan pekerja ini ke instansi BPJS terkait kepesertaan kewajiban jaminan sosial pekerja / BPJS baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
“Pihak pekerja kini menunggu kelengkapan administrasi dari perusahaan agar proses mediasi dapat dilanjutkan untuk mencari solusi terbaik atas hak-hak mereka yang terabaikan”, terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tersebut segera memberikan kewajiban memenuhi Hak Normatif para pekerja.
“Harapan kami sebagai para kuasa hukum, apabila PT Sakari Sumber abadi tidak mampu memenuhi kewajiban normatif nya, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas. Bahkan, jika pelanggaran tersebut terus dilakukan dan merugikan karena diduga sebagai perbudakan modern, maka perusahaan harus ditutup,” tegas Didik Djunaedi S.H., C.L.A
Melalui pengaduan ini, Para kuasa hukum berharap Disnakertrans Provinsi Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh, karena fakta nya banyak ditemukan kejadian pelanggaran normatif semacam ini di wilayah kabupaten pasuruan khususnya serta mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya, guna memastikan perlindungan hak-hak normatif para pekerja dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

“Kami menghimbau kepada bapak Rusdi sebagai bupati kabupaten pasuruan beserta jajarannya untuk memberikan atensi kepada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan normatif undang undang ketenagakerjaan di wilayah nya. Agar semua pekerjaan dapat bekerja dengan layak sesuai normatif peraturan perundang undangan”, Pungkasnya.
Sementara itu, Angga, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Subkorwil Pasuruan menyampaikan jika pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai persoalan ini.
“Kami masih mengumpulkan bahan, jadi belum bisa memberikan keterangan resmi,’ singkatnya.





