PROBOLINGGO, Projatim.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Probolinggo menggelar dialog langsung dengan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Rabu (11/2/2026). Pertemuan ini menjadi kelanjutan dari aksi demonstrasi sebelumnya sekaligus ajang adu argumen antara mahasiswa dan wakil rakyat terkait sejumlah persoalan strategis daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, menyatakan forum tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi yang diajukan PMII. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menemui massa aksi pada saat unjuk rasa berlangsung. Menurutnya, dialog ini diharapkan menjadi ruang pembahasan yang konstruktif atas berbagai tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Ketua PC PMII Probolinggo, Dedi Bayuangga, menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen PMII untuk terus mengawal kebijakan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa PMII akan tetap menjadi mitra kritis yang mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam forum tersebut, PMII menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari evaluasi penanganan banjir yang melanda sekitar 10 kecamatan, perlindungan petani yang dinilai masih terjebak dalam permainan harga, hingga kritik terhadap respons pemerintah pascabencana.
PMII juga menyoroti dugaan praktik perusahaan yang membayar buruh di bawah standar UMK/UMR, menolak wacana pilkada melalui DPRD, serta mempertanyakan integritas lembaga legislatif di tengah polemik perayaan ulang tahun pimpinan DPRD saat masyarakat masih menghadapi dampak bencana.
Selain itu, PMII mendesak DPRD segera menyusun Peraturan Daerah tentang perlindungan komoditas bawang merah dan tembakau.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma mengakui bahwa Kabupaten Probolinggo menghadapi persoalan lingkungan yang serius. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal, penebangan pohon, dan persoalan sampah sebagai faktor utama yang memperparah risiko banjir. DPRD, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM yang kemudian mengirimkan surat peringatan kepada 29 penambang di wilayah Probolinggo.
DPRD juga berencana memanggil seluruh perusahaan tambang, baik legal maupun ilegal, serta mendorong penertiban aktivitas pertambangan, termasuk kewajiban reklamasi. Dalam konteks mitigasi bencana, DPRD mengklaim telah memanggil BPBD untuk menyiapkan langkah antisipasi sebelum musim hujan serta melakukan perbaikan bertahap terhadap rumah warga yang terdampak bencana.
Terkait perlindungan petani, DPRD menyatakan kesiapan mempercepat pembahasan regulasi yang relevan. Sementara soal buruh, DPRD berjanji menindaklanjuti persoalan tersebut dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi daerah. Adapun penolakan PMII terhadap wacana pilkada melalui DPRD, DPRD membuka ruang aspirasi dan meminta PMII menyampaikan kajian tertulis untuk diteruskan ke DPR RI.
