YOGYAKARTA, Projatim.id  – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkap sejumlah dosen yang terlibat dalam kasus ini, yakni berasal dari Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).

Kini, sebanyak 7 dosen yang diduga terlibat, dikabarkan sedang menjalani proses penanganan internal sesuai aturan yang berlaku.

Atas kasus tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko memastikan pihaknya mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Hendro menyebut, kegiatan bimbingan Tugas Akhir (TA) hingga sidang skripsi disebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Itu yang kami utamakan, hak-hak mahasiswa tetap terpenuhi untuk menyelesaikan pendidikan sehingga tidak dirugikan,” tutur Hendro dalam konferensi pers di UPN Veteran Yogyakarta, pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Dengan demikian, mahasiswa yang tengah menjalani penyusunan tugas akhir maupun sidang skripsi tidak perlu mengulang prosesnya dari awal.

“Jadi tidak dimulai dari awal. Misalnya pada saat dia bimbingan sudah di bab 4 dan 5 kemudian nanti diganti oleh dosen pembimbing yang lain,” imbuh Hendro.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati menyebut pihak kampus telah mengambil langkah tegas terhadap 5 dosen berupa penonaktifan sementara dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

“3 dosen sudah dinonaktifkan sementara oleh kampus, 2 dosen dinonaktifkan di tingkat prodi,” kata Iva.

Di sisi lain, Iva mengungkap, terdapat 1 dosen dari FTME yang dinonaktifkan sebenarnya telah dijatuhi sanksi pada 2023 silam.

Sejak itu, dosen FTME itu dilarang mengajar di jenjang Strata 1 (S1) karena kasus kekerasan seksual tersebut dan kembali disebut dalam aksi mahasiswa beberapa hari lalu.

Adapun, 1 dosen lagi yang diklaim merupakan dosen tamu yang mengajar di UPN Veteran Yogyakarta.

Dalam perkara ini, Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta telah mengantongi keterangan dari 13 korban dan 12 saksi.

Sebagian dari mereka mahasiswa di jenjang S1, meskipun ada seorang mahasiswa S2.

Setelah kasus ini viral di jagat maya, Iva menuturkan adanya sosialisasi yang telah menyasar 6 titik, terdiri dari 5 titik di fakultas dan 1 titik di rektorat.

“Kami butuh teman-teman mahasiswa untuk membantu kami. Ke depan, kami punya program yang melibatkan relawan teman sebaya untuk tetap berada di lapangan,” kata Iva.

Iva menilai, para mahasiswa mempunyai semangat dan komitmen yang kuat untuk membantu Satgas PPKPT ini.

“Artinya, sebagai tempat pengaduan, tempat cerita atau apapun termasuk sosialisasi mengenai bagaimana satgas ini bekerja, melakukan pelaporan, pemeriksaan dan seterusnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, UPN Veteran Yogyakarta mewajibkan sivitas akademika, terutama dosen dan tenaga pendidiknya harus mengikuti sosialisasi ini sehingga hal-hal yang dulunya dinormalisasi sekarang sudah tidak diperbolehkan.

“Kalau dulu cat calling itu biasa, tetapi sekarang termasuk ranah pelecehan. Ini harus kita tekankan,” terang Iva.