Projatim.id – DPRD Jawa Timur resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (13/5/2026) kemarin.

Penetapan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses pembahasan LKPJ beserta masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji laporan tersebut.

Ketua DPRD Jatim, M Musyafak menegaskan, seluruh masukan, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi maupun Pansus akan menjadi satu kesatuan dalam rekomendasi resmi DPRD kepada Gubernur Jawa Timur.

Menurutnya, hasil rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Seluruh saran, catatan, harapan fraksi-fraksi dan rekomendasi Pansus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar Musyafak saat memimpin rapat paripurna.

Ia menjelaskan, rekomendasi DPRD memiliki peran strategis sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah, baik untuk program tahun berjalan maupun perencanaan tahun berikutnya.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam agenda rapat tersebut, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan rancangan keputusan DPRD mengenai rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Keputusan itu menegaskan bahwa laporan serta rekomendasi Pansus dan pandangan akhir fraksi-fraksi menjadi bagian integral dari keputusan DPRD.

Setelah pembacaan keputusan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan persetujuan bulat peserta rapat, rekomendasi DPRD kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.

Musyafak turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus yang dinilai berhasil menyelesaikan pembahasan LKPJ sesuai target waktu yang telah ditentukan.

Usai pengesahan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen rekomendasi DPRD kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh pimpinan DPRD Jatim.

Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut formal hasil pembahasan LKPJ sekaligus landasan evaluasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jawa Timur pada periode mendatang.