GRESIK, Projatim.id – DPRD Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu bertahan dan berkembang di tengah derasnya arus investasi dan industrialisasi di daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Anggota DPRD Gresik Fraksi PDI Perjuangan, Noto Utomo menyebut perda tersebut menjadi instrumen penting dalam menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
“UMKM harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, perda ini hadir untuk memastikan ada kolaborasi yang sehat antara usaha besar dan UMKM,” ujar Noto Utomo saat menggelar sosialisasi di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Minggu (24/5/2026).
Pola kemitraan yang dapat diterapkan dalam regulasi itu meliputi sistem inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, hingga keterlibatan langsung dalam rantai pasok atau supply chain industri.
“Melalui pola tersebut, kita ingin memastikan UMKM tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi ikut terlibat aktif dalam perputaran roda industri di Gresik,” kata politisi asal Gresik Utara tersebut.
Dalam perda itu, Pemerintah Kabupaten Gresik berperan sebagai fasilitator, regulator, sekaligus stimulator dengan memberikan kemudahan berupa simplifikasi perizinan, penguatan kelembagaan, penyediaan pusat informasi usaha, hingga pendampingan di lapangan.
“Ke depan, UMKM Gresik harus mampu naik kelas. Kehadiran pemerintah melalui kemudahan regulasi dan pendampingan ini diharapkan bisa membuat pelaku usaha kecil berkembang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Noto.
