MALANG, Projatim.id – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bapak Arief Wahyudi, S.H, mendesak pemerintahan Kota Malang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 mengenai pengendalian serta pengawasan minuman beralkohol.
Tuntutan ini muncul menyusul sorotan publik atas aktivitas tempat hiburan malam The Souls yang beralamat di Jl. Laksda Adi Sucipto No. 95, Blimbing. Lokasi tersebut diketahui kurang dari 130 meter dari SDN 1 Blimbing dan berdempetan dengan tembok KB‑TK Al Kautsar.
Padahal di dalam Perda tersebut, Pasal 8 Ayat (2) secara jelas menetapkan jarak minimal 500 meter antara penjualan minuman beralkohol dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah, maupun rumah sakit.
Arief menyatakan bahwa keberadaan tempat hiburan itu berpotensi melanggar ketentuan zonasi yang telah ditetapkan dalam perda tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan daerah itu secara terang-terangan mengatur jarak minimal antara lokasi penjualan alkohol dan fasilitas pendidikan maupun tempat ibadah.
Menurutnya, persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Malang tidak terbatas pada fenomena di lokasi The Souls saja. Arief mengungkap bahwa masih terdapat banyak tempat penjualan alkohol lainnya yang legalitas perizinannya belum jelas. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pendataan secara menyeluruh.
“Yang tidak mengantongi izin langsung saja ditindak. Sedangkan yang sudah berizin perlu dievaluasi apakah sudah sesuai perda atau belum,” tegasnya. (Jumat, 14/11/2025).
Arief juga membeberkan bahwa dalam sidang paripurna sebelumnya, DPRD telah meminta Pemkot untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua tempat penjualan alkohol yang diduga melanggar aturan. Politisi PKB itu bahkan menyebut bahwa ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran serupa di Kelurahan Sukoharjo.
Terkait lokasi The Souls, Arief mendesak Wali Kota Malang agar tidak ragu mengambil langkah tegas. Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan perda bukan hanya tanggung-jawab administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan pendidikan dan ketertiban sosial di Kota Malang.
“Mohon Pak Wali, jangan takut-takut untuk menghentikan ini. Kearifan lokal Kota Malang sudah diatur dalam perda, tentang pengendalian minuman beralkohol,” pungkasnya.





