PASURUAN, Projatim.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas PGRI Wiranegara (Uniwara) melaksanakan audiensi dengan Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan), Nanang Abidin, S.Pd., untuk membahas wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan mengevaluasi dinamika cross politik menjelang Pilkada Tahun 2029. Diskusi ini juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di Kota Pasuruan sebagai indikator kritis kesehatan demokrasi lokal.

Ketua BEM Uniwara, Muhammad Qommaruddin, menegaskan bahwa fenomena rendahnya partisipasi pemilih merupakan masalah struktural yang mencerminkan keterbatasan literasi demokrasi dan keterlibatan warga dalam proses politik.

“Rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kota Pasuruan menunjukkan adanya kesenjangan antara prosedur demokrasi dan pemahaman politik masyarakat. Demokrasi substantif memerlukan keterlibatan aktif warga, bukan sekadar formalitas prosedural. Oleh karena itu, literasi demokrasi yang berkelanjutan menjadi elemen fundamental untuk memperkuat kualitas partisipasi publik,” ujar Muhammad Qommaruddin.

Qommaruddin menambahkan bahwa potensi cross politik dalam kontestasi Pilkada Tahun 2029 tidak dapat dilihat secara terpisah dari kapasitas masyarakat untuk memahami hak, kewajiban, dan konsekuensi politik yang menyertainya. Ia menekankan perlunya pendekatan multidimensi yang melibatkan penyelenggara pemilu, akademisi, pemerintah daerah, serta komunitas pemuda dalam membangun ekosistem literasi politik yang inklusif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, S.Pd., menegaskan bahwa KPU menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menegakkan prinsip independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.

“KPU terbuka untuk kolaborasi dengan mahasiswa dan organisasi kepemudaan dalam upaya meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi pemilih, khususnya generasi muda, sehingga demokrasi lokal dapat berjalan secara partisipatif dan berkelanjutan,” kata Nanang.

Audiensi ini menjadi momentum strategis untuk membangun sinergi antara masyarakat sipil dan penyelenggara pemilu, serta memperkuat kapasitas demokrasi lokal menghadapi Pilkada Tahun 2029 dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.