PASURUAN, Projatim.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (8/4/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat, M.Pd dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta jajaran pemerintah daerah.

Sebelum agenda utama dimulai, rapat diawali dengan pembacaan Surat Al-Fatihah. Sekretaris DPRD kemudian membacakan surat dari Bupati Pasuruan nomor 100/288/2026 tertanggal 7 April 2026 terkait izin ketidakhadiran karena menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta. Dalam surat tersebut, Wakil Bupati Pasuruan ditugaskan untuk mewakili pemerintah daerah.

Ketua DPRD Samsul Hidayat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas sinergi yang terjalin selama pembahasan LKPJ.

Perwakilan Komisi I DPRD kemudian memaparkan berbagai rekomendasi penting, di antaranya:

· Meningkatkan kajian empiris dan inovasi berkelanjutan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
· Menginventarisasi dan mengevaluasi aset daerah untuk dimanfaatkan secara optimal guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
· Mendorong pengembalian fungsi aset yang saat ini ditempati KPU ke fungsi semula sebagai pusat kegiatan olahraga.
· Melakukan review terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang penanganan banjir.
· Meningkatkan pengawasan inspektorat terhadap efisiensi anggaran.
· Memperkuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran dengan sumber daya manusia profesional serta penambahan pos pemadam di berbagai titik.
· Menggalakkan program seperti satu rumah satu sumur resapan, pembangunan embung desa, bank sampah, serta program Desa Digital.
· Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan.
· Menyesuaikan anggaran kecamatan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Komisi I juga memberikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama 12 tahun berturut-turut.

“Penghargaan dan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak, baik jajaran DPRD maupun seluruh komponen masyarakat. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan,” ujar perwakilan Komisi I.

Setelah seluruh komisi menyampaikan rekomendasi, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut menetapkan:

  1. LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan agar memperhatikan dan melaksanakan saran dari komisi sebagaimana terlampir.
  3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 8 April 2026.

Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Pasuruan, di mana seluruh peserta rapat berdiri sebagai bentuk penghormatan.