MALANG, Projatim.id — Florawisata Santerra de Laponte, destinasi wisata yang sempat viral karena memicu kemacetan parah di jalur utama Batu–Pujon, kini menjadi sorotan tajam. DPRD Kabupaten Malang menyebut objek wisata yang berdiri sejak 2019 itu tidak mengantongi izin lengkap, tidak membayar pajak, dan bahkan belum memiliki badan usaha resmi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, secara tegas meminta Pemkab Malang untuk segera menyegel tempat wisata tersebut.
“Enam tahun beroperasi tanpa kejelasan legalitas, ini sudah keterlaluan. Berkali-kali diperingatkan, tapi tetap tak digubris. Saya rekomendasikan langsung disegel,” tegas Zulham, yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Lebih jauh, Zulham membeberkan pelanggaran serius. Berdasarkan surat dari Dirjen Pajak tertanggal 14 Mei 2025, Florawisata Santerra tidak memiliki badan usaha—baik PT maupun koperasi—tidak punya NPWP, dan tidak pernah membayar pajak kepada negara.
“Rakyat kecil beli rokok aja bayar cukai. Masa pengusaha seenaknya tidak bayar pajak, tidak punya izin, dan dibiarkan begitu saja? Ini preseden buruk bagi wibawa pemerintah,” kecam Zulham, yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang.
Tak hanya soal perpajakan, Zulham juga mengungkap adanya ketidaksesuaian izin lahan. Pada IMB tahun 2019, bangunan hanya diizinkan seluas 400 meter persegi. Namun, data terbaru menunjukkan Santerra telah meluas hingga 3,6 hektare.
“Kalau ada alih fungsi lahan pertanian di situ, ini sudah masuk wilayah hukum. Aparat penegak hukum harus turun tangan. Negara ini bukan tempat main-main!” katanya dengan nada keras.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Malang Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo juga menyuarakan desakan tegas. Ia menyebut Florawisata Santerra tidak memiliki Amdal Lalin, yang membuat jalur wisata di Pujon kerap macet parah setiap akhir pekan.
“Itu jalur rawan, tanjakan curam dan berkelok. Tanpa kajian lalu lintas, potensi kecelakaan meningkat. Ini bukan sekadar urusan izin, tapi soal nyawa dan keselamatan publik,” ujar Ukasyah dari Fraksi Partai Gerindra.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Malang, melalui Dishub dan Satpol PP, berwenang menyegel dan menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Sudah jadi rahasia umum kalau ada pengusaha yang suka menjual nama pejabat atau ormas buat beking. Presiden Prabowo sudah tegas: praktik premanisme harus diberantas. Dan ini contoh nyata kenapa kita geram,” pungkas Ukasyah, Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Malang.
Florawisata Santerra kini dihadapkan pada tuntutan keras dari legislatif: lengkapi izin atau disegel permanen. DPRD meminta Pemkab Malang tidak lagi kompromi terhadap pengusaha yang tidak taat hukum.