Malang, Projatim.id – Nama Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Samsul Hadi, kembali menjadi sorotan tajam.
Ia dinilai gagal menjalankan Pakta Integritas yang ditandatangani di hadapan Bupati Malang saat pelantikan periode ketiganya untuk masa jabatan 2024–2029.
Dokumen Pakta Integritas yang seharusnya menjadi landasan moral dan hukum untuk bekerja secara profesional dan bebas dari praktik tercela, justru dinilai diabaikan. Praktik nepotisme yang dilakukan secara sistematis disebut sebagai pelanggaran paling mencolok dalam kepemimpinannya.
Beberapa contoh yang mengemuka di antaranya:
Farhan Abdilla L., menantu Samsul Hadi, diangkat sebagai Plt. Kasi Bangdal Pengolahan Air. Proses seleksi dinilai hanya formalitas, sementara banyak pegawai senior yang lebih berpengalaman tersisih.
Kurnia Putri Primadani, anak kandung Direktur Utama, ditempatkan di Bagian Hubungan Langganan—unit yang disebut-sebut sebagai “tempat basah” karena berkaitan langsung dengan pelanggan dan potensi pemasukan.
Sunyoto, adik ipar Samsul Hadi, kembali dipekerjakan meskipun telah melewati usia pensiun 56 tahun, melanggar kebijakan internal perusahaan.
Cynthia Rosa Pramita, anak kandung Direktur Umum, dipercaya menjadi Plt. Kasi Pemasaran melalui assessment yang dinilai hanya seremonial.
Tak hanya soal nepotisme, Samsul Hadi juga disorot akibat kegagalan memenuhi target kinerja. Target penambahan pelanggan tahun 2024 ditetapkan sebanyak 155.656 sambungan rumah, namun hingga Maret 2025 baru terealisasi sekitar 151.000 sambungan.
Padahal, dalam Pakta Integritas poin ke-7 disebutkan bahwa kegagalan mencapai target kinerja menjadi dasar evaluasi jabatan, dan pejabat yang bersangkutan menyatakan bersedia tidak menggugat proses evaluasi tersebut.
Praktisi hukum dan aktivis antikorupsi, Hendro Prasetyo, SH, M.Kn, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif.
“Terkait KKN yang terjadi, sepertinya semua lembaga menutup mata dan justru melindungi praktik nepotisme di tubuh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang,” tegas Hendro saat dikonfirmasi, Selasa (17/06/2025).
Hendro mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan Direktur Utama serta mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk turun tangan.
“Demikian beberapa fakta yang dapat tersampaikan, untuk menjadi pertimbangan,” pungkasnya.