Malang, Projatim.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, yang menyoroti dugaan praktik nepotisme di tubuh Perumda Tirta Kanjuruhan, khususnya yang melibatkan Syamsul Hadi, Direktur Utama perusahaan daerah tersebut.

Informasi yang beredar di publik menyebutkan adanya sejumlah anggota keluarga direktur yang menempati posisi strategis di dalam BUMD tersebut, menimbulkan dugaan kuat terjadinya praktik nepotisme yang sangat mencederai semangat reformasi birokrasi.
“Indonesia telah berkomitmen sejak era reformasi untuk memerangi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Jika ada indikasi pejabat publik melakukan nepotisme, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bisa masuk kategori kejahatan pidana berat,” tegas Wiwid. Senin, (23/06/2025).

Dugaan nepotisme ini sejatinya bukan sekadar isu internal. UU No. 28 Tahun 1999 dan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyebutkan bahwa nepotisme adalah bagian dari kejahatan yang dapat dijerat hukum pidana.

Tidak hanya secara nasional, secara lokal pun Kabupaten Malang sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Malang No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam pasal 7 huruf c, disebutkan secara eksplisit bahwa pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat termasuk kategori benturan kepentingan yang harus dihindari.

“Kalau ini terbukti, maka atasan langsung dari pejabat bersangkutan wajib turun tangan, meninjau kembali kebijakan atau pengangkatan tersebut, bahkan memberi sanksi administratif atau membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Wiwid.

Pasal 12 Perbup tersebut juga menyebut bahwa dalam waktu dua hari, setelah adanya pemeriksaan awal, putusan atau tindakan terkait dugaan benturan kepentingan wajib ditinjau ulang oleh pejabat yang lebih tinggi.
Sedangkan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Daerah, sebagaimana ditegaskan dalam poin (f) pasal yang sama.

“Sudah saatnya kita menyudahi budaya diam dan pembiaran terhadap praktik nepotisme di tubuh pemerintahan. Lembaga publik harus menciptakan budaya organisasi yang zero tolerance terhadap konflik kepentingan,” pungkas Wiwid dengan nada tegas.

Wiwid juga mendorong masyarakat untuk aktif melapor dan menggunakan hak keberatan apabila menemukan praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan, terutama yang menyangkut nepotisme yang dapat merusak sendi-sendi pelayanan publik.

Perumda Tirta Kanjuruhan dan Pemerintah Kabupaten Malang kini dituntut bersikap transparan dan akuntabel.

Jika dugaan ini benar, maka tidak cukup hanya dengan klarifikasi—penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.