Kabarjatim.id | Pasuruan – Kabupaten Pasuruan mendapat sorotan tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah masuk dalam daftar 343 daerah yang masih menggunakan sistem open dumping alias pembuangan sampah secara terbuka. Praktik ini dinilai tidak hanya ketinggalan zaman, tapi juga berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menanggapi peringatan itu, Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutejo, tak tinggal diam. Ia langsung melakukan kunjungan kerja ke dua kawasan industri yang telah menerapkan sistem pengelolaan sampah modern, yaitu PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dan PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Kedua fasilitas ini dikelola oleh PT Reciki Solusi Indonesia dan sudah menerapkan sistem zero waste untuk sampah non-B3.
“Kita datang ke sini untuk belajar. Sistem ini tidak lagi membuang sampah ke tempat terbuka, semuanya dipilah dan dimanfaatkan kembali. Ini bisa menjadi model untuk kita terapkan di Pasuruan,” tegas Bupati Rusdi, Rabu (25/6/2025).
Dalam sistem zero waste, tidak ada sampah yang dibuang begitu saja. Semua limbah diproses, dipilah, dan dimanfaatkan kembali sehingga nyaris tidak ada yang berakhir di TPA.
Bupati Rusdi menilai bahwa sistem seperti ini adalah keharusan jika Pasuruan ingin keluar dari kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan. Ia menyoroti dampak besar dari praktik open dumping yang selama ini dibiarkan.
“Kalau kita terus biarkan sampah menumpuk di tempat terbuka, dampaknya besar. Bukan hanya bau dan banjir, tapi juga bisa mengancam kesehatan warga,” tandasnya.
Pemkab Pasuruan kini tengah menyusun langkah konkret untuk segera meninggalkan ketergantungan pada TPA. Targetnya jelas, menghentikan total praktik pembuangan terbuka dan membangun sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Namun, Rusdi sadar bahwa Pemkab tidak bisa bergerak sendiri. Ia menyerukan kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan pihak ketiga agar perubahan besar ini bisa terwujud.
“Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kita butuh kerja sama semua pihak untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengeluarkan Pasuruan dari daftar merah KLHK, tapi juga menjadikannya contoh nyata bagi daerah lain dalam hal pengelolaan sampah berkelanjutan dan ramah lingkungan.





