MALANG, Projatim.id — Gelombang kritik terhadap keberadaan Kawasan ekonomi Khusus (KEK) Singhasari kembali bermunculan. Yang terbaru pengamat lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Singosari, Fatkul Ulum meminta agar kajian teknis terkait dampak lingkungan KEK  dikaji ulang oleh pemkab.

“Pembangunan dengan luasan ratusan hektare disana harus memperhatikan betul fungsi historis wilayah tersebut sebagai daerah resapan air,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ulum tersebut.

Gus Ulum yang juga penggerak Wonosantri mencontohkan bahwa di desanya yang bersebelahan dengan KEK yakni Desa Toyomarto, ketersediaan air bersih bagi lingkungan sudah sangat kritis. Bahkan, kata Gus Ulum, setiap hari antara jam 13.00 WIB sampai jam 15.00 WIB lalu pada malam hari pukul 12.00 WIB sampai jam 03.00 WIB dini hari air bersih warga biasanya mati karena pembatasan penggunaan air bersih.

”Kalau area catchment air kemudian terus tergerus terutama untuk bangunan skala luas seperti di KEK dampak jangka panjangnya pasti akan dirasakan semua warga Singosari,” ujar pria yang pada 2022 dan 2023 dihadirkan Presiden Jokowi di Istana Negara itu.

Pria yang beberapa kali meraih penghargaan dari Gubernur dan Bupati itu menyatakan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal adalah hal kritis yang harus dijadikan tolok ukur utama dalam pembangunan sebuah kawasan. Karena itu, dia meminta agar ada keterbukaan mengenai hal itu dalam rangka keberlanjutan KEK Singhasari.

“Jangan sampai dokumen itu hanya menjadi macan kertas saja tetapi di lapangan warga merasakan dampak negatifnya dalam jangka panjang. Bisa jadi krisis air bersih, bisa jadi banjir dan dampak lain,” ujar Gus Ulium.

Di sisi lain,  Ketua Fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir menyatakan bahwa keterlibatan Pemkab dalam KEK diatur oleh perundangan. Sesuai UU 39 tahun 2009 tentang KEK, Pemda memiliki peran penting dalam pelaksanaan KEK.

“Coba itu dibaca pasal 5, pasal 10, dan pasal 35 di Undang-undang tentang KEK, semua peran Pemda diatur spesifik disana. Justru kami makin bertanda tanya, Ada apa ini Pemkab kok terkesan sangat protektif kepada KEK? Jangan-jangan ada konflik kepentingan antara pribadi pejabat dengan investor?” kata Abdul Qodir yang dikenal dengan panggilan Adeng itu.

Sesuai perundangan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengembangan KEK, yang diatur dalam beberapa pasal UU No. 39 Tahun 2009. Diantaranya, Pemda dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pelaku usaha di KEK. Dalam pasal lain disebutkan, Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi, harus mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Adeng mengatakan, dalam praktiknya, keterlibatan warga sangat penting untuk memastikan bahwa pengembangan KEK tidak merugikan kepentingan masyarakat setempat dan lingkungan. Adeng mengingatkan, perencanaan perubahan tata ruang untuk menetapkan satu kawasan butuh kajian dan anggaran.

“Dan anggaran itu diserap dari uang pajak masyarakat Kabupaten Malang sehingga hasilnya juga harus dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Malang” Ujar Adeng.

Di sisi lain, Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menilai pernyataan Kepala Bappeda Tomie Herawanto yang menyebut peran Pemkab tidak ada karena KEK Singhasari murni swasta sebagai pernyataan tendensius.

Karena faktanya, peran pemerintah sesuai perundangan mencakup banyak hal yang sifatnya daya dukung seperti infrastruktur dan subsidi dalam hal pajak maupun hal teknis lain seperti perizinan dan lain-lain.

“Apa itu bukan peran pemerintah? Kalau daya dukungnya pemerintah pusat, apa pemda tidak bisa intervensi? Lha apa kami ini bukan pemerintah juga?” ujar Zulham.

Zulham mengatakan DPRD Kabupaten Malang akan segera memanggil pengelola KEK Singhasari dalam forum RDPU di DPRD untuk meminta keterangan.

DPRD, kata dia, juga akan berkomunikasi dengan Dewan Nasional KEK untuk memberi masukan teknis. “Sesuai perundangan, kalau sudah tiga tahun beroperasi dan tidak ada hasil signifikan, status KEK wajib dikaji ulang untuk dilanjutkan apa dicabut,” pungkas Zulham. (*)