MALANG, projatim.id – Isu dugaan pungli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Malang kembali mencuat setelah sebuah media online memberitakan temuan adanya praktik dugaan pungli.

Kabar ini mengejutkan dunia pendidikan di wilayah tersebut dan memicu protes keras dari Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Malang, Suntoro.

Hal itu seperti disampaikan Suntoro, Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Malang yang dengan tegas menanggapi pemberitaan terkait penyebutan namanya tentang dugaan pungli dana BOS. Senin, (21/04/2025) kemarin.

Ia merasa keberatan karena dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi yang melibatkan dirinya. Padahal, nama Suntoro secara eksplisit disebutkan dalam laporan yang beredar.

“Berita ini tidak berimbang. Saya mohon maaf, tapi ini jelas ada pelanggaran UU ITE di situ,” ujar Suntoro

Lebih lanjut, Suntoro menjelaskan bahwa beberapa pernyataan yang tercantum dalam pemberitaan tersebut tidak pernah ia ungkapkan.

Salah satunya adalah soal dana taktis, yang menurutnya tidak pernah dibahas atau dijelaskan di hadapan publik.

“Saya kan nggak pernah ketemu, berarti ini kan secara tidak langsung ada pembohong publik,” ungkapnya dengan kecewa.

Menurutnya, prinsip “cover both sides” atau “menyajikan kedua sisi” dalam pemberitaan menjadi sangat penting dalam konteks ini.

Prinsip ini menuntut agar pemberitaan tidak hanya menyajikan satu sisi cerita, tetapi memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan pandangannya.

Dalam kasus ini, meskipun media melaporkan dugaan pungli dana BOS, penting untuk juga memberikan ruang bagi pihak yang dituduh, seperti Suntoro, untuk memberi penjelasan atau klarifikasi terkait isu tersebut.

“Harusnya mengedepankan kode etik jurnalistik” katanya

Ia beranggapan, pemberitaan harusnya memastikan bahwa informasi yang disajikan bersifat seimbang dan objektif. Dalam dunia jurnalistik, pemberitaan harus mengandung suara dari semua pihak yang terkait, bukan hanya pihak yang menuduh atau yang terlibat dalam kontroversi.

Pemberitaan yang tidak berimbang, yang hanya mengandalkan satu sudut pandang, dapat menyebabkan ketidakadilan dan merusak reputasi individu atau organisasi tanpa memberikan kesempatan untuk klarifikasi.

Dalam hal ini, jika media hanya melaporkan dugaan tanpa melibatkan Suntoro dalam proses konfirmasi, maka pemberitaan tersebut berisiko menjadi tidak objektif dan menyesatkan pembaca.

Oleh karena itu, dalam pemberitaan bukan hanya soal kewajiban jurnalistik, tetapi juga tentang keadilan dan transparansi yang harus dijaga demi menjaga kredibilitas media dan menghormati hak setiap individu untuk dibela.

Dengan demikian, pemberitaan yang berimbang, yang mencakup pernyataan dari kedua belah pihak, akan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat tentang fakta yang sebenarnya dan menghindarkan dari potensi penyebaran informasi yang dapat merugikan salah satu pihak tanpa dasar yang cukup. *