JAKARTA, Projatim.id – Dalam upaya memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan anak di Indonesia, anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menggelar audiensi strategis dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada masa persidangan III tahun sidang 2024–2025.

Audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan ini menjadi bagian dari agenda kerja legislasi Komisi XIII dalam mendorong penguatan kelembagaan KPAI sebagai garda terdepan perlindungan anak Indonesia. Dra. Hj. Anisah Syakur menegaskan pentingnya reformasi kelembagaan yang menyeluruh bagi KPAI agar mampu menjalankan mandat konstitusional secara lebih efektif dan responsif terhadap dinamika serta tantangan perlindungan anak di era digital dan globalisasi saat ini.

“Kita menghadapi kondisi yang semakin kompleks. Kekerasan terhadap anak, eksploitasi digital, perdagangan anak, dan kasus-kasus kekerasan seksual meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan KPAI bukan sekadar kebutuhan, melainkan keharusan,” tegas Hj. Anisah dalam pernyataannya di hadapan jajaran KPAI dan staf Komisi XIII DPR RI.

Audiensi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja dan rapat-rapat lanjutan di Komisi XIII DPR RI, dengan harapan agar rencana penguatan kelembagaan perlindungan anak dapat segera direalisasikan melalui jalur legislasi dan kebijakan negara.

Dengan audiensi ini, Dra. Hj. Anisah Syakur kembali menunjukkan konsistensinya dalam memperjuangkan isu-isu kemanusiaan dan keadilan sosial, khususnya yang berkaitan dengan kelompok rentan seperti anak-anak. Ia menyampaikan bahwa suara anak Indonesia adalah tanggung jawab bersama, dan negara harus hadir secara nyata dalam melindungi masa depan generasi penerus bangsa.