Malang, Projatim.id – Sebuah ironi hukum mencuat di Kota Malang ketika Arya Sjahreza Bayu Lesma, warga Jalan Bandung nomor 34 RT 001/002, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, justru dilaporkan atas tuduhan penyerobotan tanah.
Padahal, rumah yang disengketakan telah ditinggali keluarganya sejak tahun 2003.
Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara Arya dan Nanda Almer Ronny Putra pada tahun 2017. Melalui perantara bernama Sugianto, Nanda menawarkan peluang usaha di bidang rokok.
Karena keterbatasan modal, Nanda menyarankan agar rumah keluarga Arya dijadikan agunan bank. Namun, karena Arya terkendala BI Checking, disepakati bahwa sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut akan dibaliknamakan dari ayah Arya, Ir. Haji Endro Koesmartono, ke nama Nanda.
Setelah proses balik nama selesai, rumah tersebut diagunkan ke Bank Bukopin untuk pinjaman sebesar Rp5 miliar. Dalam kesepakatannya, rumah itu akan dikembalikan atas nama keluarga Arya setelah pinjaman lunas.
Namun, perjalanan bisnis melalui CV Frio Tobacco tidak berjalan mulus. Usaha yang dijalankan Arya dan Nanda mengalami kemacetan hingga gagal bayar antara 2018 hingga 2020.
Di tengah keterpurukan ekonomi, Nanda mengajak Arya berhutang kepada seorang rekan bernama Rizky Thamrin (RT) untuk melunasi kewajiban di Bukopin. Rizky menyanggupi pelunasan Rp4,5 miliar, dengan syarat pengembalian dalam setahun menjadi Rp6 miliar.
Namun belakangan, Rizky mengklaim rumah tersebut telah dijaminkan dan meminta pelunasan sebesar Rp12,5 miliar, dengan dalih Nanda berhutang kepadanya Rp6,5 miliar.
“Peralihan hak atas rumah itu terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami. Ini sangat janggal,” ujar kuasa hukum Arya, Reynald.
Lebih mencengangkan, Arya justru dilaporkan ke Polres Malang Kota atas dugaan penyerobotan pekarangan berdasarkan Pasal 167 KUHP. Padahal, rumah itu telah dihuni keluarganya lebih dari 20 tahun.
Kasus yang dialami Arya pun menuai simpati dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.
Salah satunya datang dari mahasiswa hukum syariah UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, yang membahas tuntas kasus ini dalam sebuah seminar bertajuk “Menebarkan harapan, Menegakkan Keadilan” di Janaloka Coffee, Selasa (20/5/2025) malam.
Seminar tersebut menghadirkan Dosen Hukum UIN Maliki, Nashrullah S.HI., S.H., M.H., CPCL, serta Arya bersama kuasa hukumnya. Kepada audiens, Arya memaparkan secara langsung kronologi kasus dan upaya kriminalisasi yang menimpanya.
“Saya hanya ingin rumah keluarga saya kembali. Kami tidak pernah berniat menyerobot, kami tinggal di sana sejak 2003,” ucap Arya dengan mata berkaca-kaca.
Nashrullah menyatakan dukungan penuh kepada Arya dan menegaskan bahwa perjuangan hukum harus terus dilakukan, termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) jika eksekusi aset benar-benar dijalankan.
“Kalau itu memang haknya, yakinlah tanah itu akan kembali ke pemilik yang sah,” tegasnya.
Di akhir acara, Reynald, berpesan kepada mahasiswa hukum untuk bersatu memberantas praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.