MALANG | PROJATIM.ID – Melalui Surat Keputusan nomor : 019/KTPS/SMSI-JAWATIMUR/III/2025 tentang Pengesahan Pengurus SMSI Malang masa bhakti 2025-2028.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya resmi terbentuk dan memiliki kepengurusan yang terdiri dari gabungan beberapa media online yang ada di Malang Raya.

Usai ditetapkannya, SMSI Malang Raya langsung tancap gas dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bertempat di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu,Jl. Trunojoyo No.99, Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Minggu, (9/3/2025).

Agenda rapat sendiri membahas tentang kesiapan jelang pengukuhan sekaligus pelantikan pengurus. Namun terlebih dahulu akan diawali pengenalan organisasi kepada jajaran Forkopimda yang ada di Malang Raya (Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kota Malang), melalui audensi.

“Besok kita akan segera buatkan segera surat permohonan pengajuan audensi kepada Forkopimda di Malang Raya, kemudian segera di kirim. Mengingat pelantikan dan pengukuhan SMSI Malang Raya direncanakan akhir April ini,” tutur Ketua SMSI Malang Raya Doi Nuri.

Sembari memperkenal keberadaan SMSI di Malang Raya, Doi Nuri bersama pengurus sudah menyiapkan materi audensi terutama seputar isue yang tengah terjadi di Malang Raya.

“Kami telah membentuk PIC disetiap daerah baik Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kota Malang. Ini nantinya yang bertugas menyusun materi audensi tentu dibantu rekan-rekan pengurus lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, materi audensi yang disampaikan Forkopimda akan dijadikan diskusi bersama waktu pelantikan dan pengukuhan kepengurusan SMSI Malang Raya.

“Jadi saat pelantikan dan pengukuhan sesuai kesepakatan bersama tidak hanya sekedar seremonial. Namun kita akan mengangkat isue-isue yang terjadi di Malang Raya. Bagaimana duduk bareng menyikapi, saling berembug untuk solusi terbaiknya,” tambah Doi Nuri.

Dikesempatan ini, Doi Nuri juga berpesan kepada pengurus SMSI Malang Raya untuk tetap jaga marwah organisasi.

“Dengan semangat kebersamaan dan kekompakan mari kibarkan bendera SMSI di Malang Raya. Mencetak insan pers yang memiliki jiwa patriotik beradab dan berbudaya. Senantiasa memegang teguh UU No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya,” tandas pemilik jurnalnusa ini.

Sebagai informasi tambahan, Serikat Media Siber Indonesia disingkat SMSI, merupakan lembaga organisasi yang menaungi perusahaan-perusahaan media. SMSI didirikan di Banten pada tanggal 7 Maret 2017.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berdiri di saat dunia pers sedang mengalami disrupsi teknologi informasi. Dimana media konvensional, media cetak nyaris kehilangan harapan untuk bisa hidup lagi.

Saat ini Kepengurusan SMSI telah ada di seluruh Provinsi bahkan hingga Kabupaten/Kota di Indonesia, merupakan konstituen dari Dewan Pers.