MALANG, Projatim.id – Jagat maya digegerkan dengan beredarnya video yang mempromosikan minuman beralkohol secara terbuka, yang dilakukan oleh seorang konten kreator asal Malang bernama King Abdi. Aksi vulgar tersebut langsung menuai kecaman keras dari masyarakat, karena video yang mempertontonkan berbagai varian miras sembari mengajak khalayak untuk mengonsumsinya itu, tersebar luas di media sosial dan grup WhatsApp (WAG), bahkan dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak di bawah umur.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Malang merespons keras kejadian tersebut. Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugik, dengan tegas menyatakan bahwa konten semacam ini adalah pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurutnya, tindakan promosi miras secara terang-terangan bukan hanya ceroboh, tetapi juga membahayakan generasi muda. Ia menyebut tayangan semacam ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap Peraturan Presiden (Perpres), peraturan Kementerian Perdagangan, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang yang seharusnya menjadi pagar hukum dalam menjaga ketertiban dan moral publik.
“PC GP Ansor Kota Malang meminta kepada penegak hukum dan Wali Kota Malang untuk menyelidiki dan menindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sugik.
Sugik merujuk langsung pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan yang secara eksplisit menegaskan larangan dan pengendalian terhadap produksi, promosi, dan penjualan miras.
“Bahkan dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, secara jelas disebut dalam Pasal 2 point b; untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kewenangan penuh Pemerintah Kota Malang dalam menindak pelanggaran tersebut.
“Seperti dalam Pasal 4 ayat 1 point d; melakukan pengendalian terhadap penjualan minuman beralkohol. Dan point e; melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah,” kata Sugik saat membacakan isi Perda Kota Malang.
Menurut Kang Sugik, konten seperti ini tak sekadar melanggar hukum, namun juga menciptakan bahaya sosial yang serius, terutama bagi anak-anak dan remaja yang masih dalam masa pembentukan karakter. Ia menekankan bahwa akses bebas terhadap video seperti ini di media sosial dan WAG menjadikan generasi muda sebagai korban utama dari kelalaian dan pembiaran aparat.
Sugik memperingatkan bahwa jika hal semacam ini dibiarkan, budaya permisif terhadap konsumsi alkohol akan makin meluas. Ia menyebut, promosi miras secara digital tanpa batas adalah bom waktu yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa jika tidak segera ditindak tegas.
Melalui pernyataan resminya, PC GP Ansor Kota Malang mendesak Wali Kota Malang dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Penindakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menunjukkan bahwa Kota Malang tidak memberi ruang bagi pelanggaran terang-terangan terhadap norma hukum dan sosial.
“PC GP Ansor Kota Malang meminta kepada penegak hukum dan Wali Kota Malang untuk menyelidiki dan menindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Sugik.
Peringatan keras ini sekaligus menjadi sinyal bahaya bahwa ruang digital kini tengah dibanjiri konten yang bisa merusak moral publik. Jika tidak ada langkah cepat dan tegas, bukan tidak mungkin bahaya yang lebih besar sedang menanti di depan mata.