JAKARTA, Projatim.id -Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke daerah dalam rangka menyerap aspirasi dan mendalami isu-isu strategis yang berkaitan dengan rencana perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda kerja DPR RI dalam menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan bahwa revisi undang-undang tersebut benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan di lapangan.
Dalam kunjungan tersebut, Dra. Hj. Anisah Syakur, M. Ag berdialog langsung dengan perwakilan lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam isu perlindungan hak-hak saksi dan korban. Ia menyampaikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan elemen penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam proses revisi UU ini sangat dibutuhkan.
“UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah berjalan hampir dua dekade, namun di lapangan masih ditemukan berbagai kendala, baik dari sisi pelaksanaan, anggaran, maupun jangkauan perlindungannya. Kami ingin mendengar langsung dari para pihak yang terlibat maupun yang terdampak,” ujar Anisah dalam sambutannya.
Beberapa isu penting yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya penguatan peran LPSK, perluasan definisi korban, perlindungan bagi saksi pelapor (whistleblower), serta penyediaan layanan psikososial bagi korban tindak pidana. Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya sinergi antar-lembaga dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Dra. Anisah Syakur menegaskan bahwa semua masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan revisi di tingkat parlemen. Ia berharap, perubahan UU ini nantinya akan menghasilkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan bagi korban.
Kegiatan kunjungan kerja ini menunjukkan komitmen Komisi XIII DPR RI untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses penyusunan kebijakan, serta menjamin bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi bagian integral dari upaya penegakan hukum yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan. (Adr/Red).