Malang, Projatim.id – Upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh Arya Sjahreza Bayu Lesma, warga Jalan Bandung No. 34, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Pria kelahiran Tenggarong, 6 Desember 1978 ini merasa telah menjadi korban konspirasi mafia tanah dan peradilan, hingga akhirnya ia memutuskan mengadu langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, lewat sepucuk surat tertanggal 16 Mei 2025.

Awal Mula Kasus – Kerja Sama Bisnis & Pengalihan Nama Sertifikat

Kisah bermula pada tahun 2017, saat Arya berkenalan dengan seorang pria bernama Nanda Almer Ronny Putra melalui perantara bernama Sugianto.

Dari perkenalan itu, Nanda menawarkan kerja sama bisnis rokok. Namun, karena keterbatasan modal, Nanda menyarankan agar Arya mengajukan pinjaman bank dengan menjaminkan rumah keluarga Arya di Jalan Bandung No. 34, yang masih atas nama ayahnya, Ir. Haji Endro Koesmartono.

Karena terkendala administrasi BI Checking, pengajuan pinjaman tidak bisa dilakukan atas nama Arya. Atas saran Nanda, akhirnya disepakati untuk membalik nama Surat Hak Milik (SHM) rumah tersebut menjadi atas nama Nanda, agar pinjaman ke Bank Bukopin bisa dicairkan.

Pinjaman Cair, Bisnis Gagal, Masalah Muncul

Setelah balik nama selesai, Nanda mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin sebesar Rp5 miliar dengan menjaminkan rumah tersebut.

Kesepakatan awalnya: setelah pinjaman lunas, rumah akan dikembalikan atas nama keluarga Arya. Dana pinjaman itu kemudian digunakan untuk mendirikan CV Frio Tobacco, usaha rokok milik Nanda dan Arya.

Namun, usaha tersebut hanya berjalan dua tahun dan mengalami kemacetan pada 2020. Situasi itu mendorong mereka mengajukan restrukturisasi kredit ke bank.

Kemunculan Pihak Ketiga & Klaim Utang Baru

Dalam masa sulit itu, Nanda kembali menawarkan solusi. Ia memperkenalkan Arya pada seorang rekannya bernama Rizky Thamrin, yang bersedia melunasi utang Bukopin sebesar Rp4,5 miliar, dengan syarat Arya harus mengembalikannya menjadi Rp6 miliar dalam waktu satu tahun.

Namun, masalah muncul ketika Rizky mengklaim bahwa total utang Nanda kepada dirinya sebenarnya Rp6,5 miliar. Rizky pun menyatakan bahwa rumah di Jalan Bandung No. 34 telah dijaminkan kepada dirinya, dan meminta pelunasan sebesar Rp12,5 miliar.

“Saya sangat terkejut. Saya tidak merasa pernah berutang langsung kepada Rizky, kok malah saya yang ditagih dan rumah saya yang dijadikan jaminan,” tutur Arya.

Kriminalisasi & Laporan Polisi

Masalah tak berhenti di situ. Arya kemudian dilaporkan ke Polres Malang Kota dengan tuduhan penyerobotan pekarangan orang, berdasarkan Pasal 167 KUHP. Padahal, rumah yang dipermasalahkan adalah rumah keluarganya yang telah mereka tempati sejak tahun 1993.

“Ini sungguh janggal. Rumah yang sudah kami tempati puluhan tahun, kini malah saya dipolisikan hanya karena rumah itu telah balik nama,” ucapnya.

Langkah Terakhir: Surat untuk Presiden

Karena merasa tidak mendapat keadilan dari aparat penegak hukum di daerah, Arya memutuskan menulis surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Arya menceritakan secara lengkap kronologi kasus yang menimpanya dan memohon perlindungan serta keadilan.

“Saya berharap Pak Presiden Prabowo mendengar jeritan hati kami. Saya hanya ingin rumah keluarga kami kembali, dan hukum ditegakkan dengan benar. Saya tidak terima diperlakukan seperti ini oleh para mafia tanah dan oknum aparat,” tutup Arya.