JAKARTA| PROJATIM.ID– Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa di seluruh Indonesia.

Program ini sengaja dibentuk dengan tujuan memperkuat ekonomi desa dengan menjadikan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penampung hasil pertanian.

Lewat program ini juga diharapkan menjadi langkah besar menuju Indonesia swasembada pangan dan pemberdayaan ekonomi desa yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan pembentukan koperasi desa Merah Putih ini melibatkan berbagai kementerian.

Termasuk Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Desa (Mendes), Menteri Pertanian (Mentan), Badan Gizi Nasional (BGN), BUMN, serta Bank Milik Negara (Himbara).

Sedangkan untuk anggarannya menggunakan dari Dana Desa dan Bank Milik Negara

Untuk sumber pendanaan utama Kopdes Merah Putih, kata Zulkilfi Hasan berasal dari dana desa yang saat ini sudah ada.

“Hanya saja lantaran anggaran dana desa hanya sekitar Rp 1 miliar per tahun, maka pendanaan awal akan ditanggung oleh bank milik negara (Himbara),” ujar Zulkifli Hasan dalam konfrensi pers kepada awak media, Selasa (4/3/2025)

Zulkilfi mengungkapkan kebutuhan anggaran tiap desa diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 3 Miliar hingga Rp 5 miliar.

“Karena dana desa hanya Rp 1 miliar per tahun, maka bank milik negara akan menalangi dulu. Desa nantinya mengangsur hingga lunas dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun,” beber pria yang juga Ketua Umum PAN ini.

Sementara itu, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menambahkan pembangunan Kopdes Merah Putih akan dilakukan dalam tiga model, yaitu:

• Membentuk koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi.

• Merevitalisasi koperasi yang sudah ada agar lebih berdaya guna.

• Membangun dan mengembangkan koperasi yang masih aktif, agar lebih besar dan kuat.

“Saat ini, terdapat sekitar 64 ribu kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi. Dengan sistem ini, diharapkan rantai distribusi bisa dipangkas sehingga harga barang lebih murah bagi masyarakat, sekaligus menguntungkan petani dan produsen desa,” kata Budi Arie.

Sedangkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto juga menambahkan pemerintah akan merevisi Peraturan Mendes Nomor 2 Tahun 2024 agar penggunaan dana desa bisa difokuskan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.

“Kita ingin desa semakin maju dan mandiri. Dengan koperasi ini, desa akan berkembang lebih cepat dan ekonomi masyarakat meningkat,” pungkas Yandri Susanto.