Malang, Projatim.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Karangploso membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Minggu (25/5/2025) sore hingga malam.
Pembubaran berlangsung mulai pukul 17.30 hingga 21.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangploso, AKP Sumantri Wibisono, S.H., bersama 11 personel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Sesampainya di lokasi, petugas segera melakukan pembubaran dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di arena sabung ayam.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 11 buah kiso (arena aduan ayam), 21 buah kurungan ayam, 2 buah jam dinding, dan 47 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku dan penonton.
Selain itu, ayam-ayam yang digunakan dalam praktik sabung turut diamankan. Petugas juga membakar arena judi tersebut sebagai bentuk penegasan hukum dan disaksikan oleh Ketua RT 01, RW 06, serta Kepala Dusun Kubung, Lowoksari, Desa Ngenep.
Kapolsek Karangploso menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.