JAKARTA, Projatim.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan bahwa persoalan hukum terkait perkawinan campur berbeda kewarganegaraan tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai, lemahnya regulasi dan kendala administratif telah membuat banyak keluarga hasil perkawinan campur menjadi korban ketidakpastian hukum.
“Negara harus hadir. Jangan sampai keluarga perkawinan campur terus menjadi korban aturan yang tidak adil. Ini persoalan kemanusiaan yang mendesak,” tegas Anisah, Jumat (11/9/2025).
Dra. Hj. Anisah, Syakur, M.Ag menekankan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan harus segera direvisi agar dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga hasil perkawinan campur.
“UU Kewarganegaraan sudah masuk prioritas Prolegnas 2026. Kami akan kawal penuh agar hak-hak warga negara tidak lagi terabaikan hanya karena status perkawinan campur,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa komitmen DPR dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Ia menekankan keterlibatan langsung masyarakat perkawinan campur (Perca) sebagai narasumber untuk memberikan masukan terkait kendala yang mereka hadapi.
“Kami akan kategorikan dan masukkan materi tentang perkawinan campur ke dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Kita usahakan secepatnya, karena ini juga berkaitan dengan naturalisasi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong koordinasi lintas kementerian untuk menindaklanjuti kasus yang ada sebelum revisi undang-undang selesai. Menurutnya, langkah konkret diperlukan agar setiap kasus tidak ditangani secara parsial, tetapi diselesaikan secara menyeluruh.
“Kalau masalahnya terkait imigrasi, harus libatkan pihak Imigrasi. Kalau soal ketenagakerjaan, libatkan Kemnaker. Jangan sampai ada deportasi atau tindakan administratif yang justru menghancurkan keluarga,” ungkap Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.