MALANG, Projatim.id – Pemkab Malang akhirnya bersuara keras soal jual beli air bersih ke Kota Malang. Menyusul rekomendasi DPRD, pemerintah kabupaten menyatakan siap mengevaluasi total skema penjualan air yang selama ini dinilai timpang, merugikan, dan tak berpihak pada kepentingan daerah penghasil.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo, tegas menyatakan sepakat dengan DPRD. Menurutnya, kerja sama dengan Pemkot Malang soal pemanfaatan sumber air harus dikaji ulang.
“Evaluasi terhadap perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Malang dalam pengambilan sumber air bersih memang diperlukan demi perbaikan ke depan,” tegas Nurcahyo, Kamis (26/6/2025).
Nurcahyo menekankan, prinsip kerja sama antardaerah adalah saling menguntungkan. Jika salah satu dirugikan, maka tak ada alasan untuk terus melanjutkan.
“Kerja sama itu untuk saling menguntungkan. Kalau tidak, maka evaluasi harus dilakukan sepenuhnya,” ujarnya lugas.
Sikap tegas juga datang dari Zulham Akhmad Mubarrok, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang. Ia merekomendasikan penghentian total penjualan air ke Kota Malang, karena nilai pendapatan yang diterima Kabupaten jauh dari wajar, bahkan sangat jomplang dibanding harga jual ke masyarakat.
Data mencengangkan terungkap, Kota Malang hanya membayar Rp 200/m³ untuk air dari Sumber Wendit Rp 150/m³ dari Sumber Pitu Tapi menjualnya ke warga Rp 3.400 hingga Rp 14.300/m³
Artinya, ada selisih 17 kali lipat dari harga awal. Seluruh keuntungan mengalir deras ke PD Tugu Tirta, sementara Kabupaten sebagai pemilik sumber nyaris tak menikmati apa pun.
Faktanya, mayoritas kebutuhan air bersih warga Kota Malang sepenuhnya disuplai dari wilayah Kabupaten. Dari Sumber Wendit (Pakis), Karangan dan Donowarih (Karangploso), hingga Sumber Pitu (Tumpang), semua sumber vital itu berada di bawah otoritas Kabupaten Malang.
Ironisnya, polemik ini bukan hal baru. Sejak bertahun-tahun lalu konflik terus berulang. Bahkan KPK pernah turun tangan tahun 2022 untuk memediasi lewat Tim Korsupgah. Pertemuan di Solo antara Bupati Malang dan Wali Kota Malang menghasilkan kesepakatan pengelolaan sumber air, tapi realisasinya? Masih jalan di tempat.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo, mengungkap realitas telanjang soal nilai transaksi air. Pendapatan dari Sumber Wendit hanya Rp 8 miliar/tahun, Dari Karangan, Donowarih, dan Sumber Sari hanya Rp 164 juta/tahun, Dari Sumber Pitu: Rp 1,3 miliar/tahun.
Padahal, menurut Ukasyah, dengan harga jual terendah sekalipun, PD Tugu Tirta bisa kantongi Rp 137,6 miliar dari Sumber Wendit, Rp 22 miliar dari Sumber Pitu.
“Dengan data ini, kami akan panggil seluruh stakeholder. DPRD siap mematangkan langkah tegas: menyetop total penjualan air lintas daerah yang secara terang-terangan merugikan Kabupaten Malang,” tegas Ukasyah.
