MALANG, Projatim.id – DPRD Kabupaten Malang mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan distribusi air bersih dari wilayah Kabupaten ke Kota Malang. Langkah ini diajukan menyusul ketimpangan antara harga beli air bersih oleh Kota Malang dan keuntungan yang diperoleh dari penjualannya kepada masyarakat.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan, Kota Malang membeli air dari Kabupaten Malang dengan harga Rp 200 per meter kubik untuk Sumber Wendit dan Rp 150 per meter kubik untuk Sumber Pitu. Namun, air yang dijual kembali oleh Kota Malang ke masyarakat dihargai mulai Rp 3.400 untuk rumah tangga hingga mencapai Rp 14.300 per meter kubik untuk sektor industri.
“Jadi wajar kalau kami minta kenaikan karena di Kota Malang air ini dijual mahal ke warga hingga 17 kali lipat harga beli. Semisal dijual murah, saya kira tidak masalah,” ujar Zulham pada Selasa (24/6).
Menurut Zulham, persoalan pasokan air antara Kabupaten dan Kota Malang telah berlangsung bertahun-tahun. Ia menekankan bahwa sebagian besar kebutuhan air bersih Kota Malang masih bergantung pada sumber-sumber di wilayah Kabupaten Malang seperti Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan dan Donowarih di Karangploso, serta Sumber Pitu di Tumpang.
”Sementara di daerah kita sendiri, di Kabupaten, banyak desa yang justru kekurangan sumber air bersih dan menjadi langganan kekeringan. Tapi air dari wilayah kita malah dijual ke Kota dan dijadikan bisnis,” tegas Zulham, yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun tangan untuk meninjau ulang harga dasar air bersih tersebut. KPK diketahui pernah memediasi persoalan ini pada 2022. Zulham menilai, keuntungan yang diperoleh Kota Malang melalui PD Tugu Tirta tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan kepada Kabupaten Malang sebagai pemilik sumber daya air.
”Sudah waktunya Pemkot mandiri, tidak terus menyusu ke Kabupaten, terutama dalam urusan vital seperti air bersih. Kota besar seperti Surabaya saja mampu mengelola air sungai menjadi air PAM,” ujarnya yang juga duduk di Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang.
Sebagai catatan, pada tahun 2022, KPK melalui Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) memfasilitasi pertemuan di Solo antara Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM dan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji. Dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah hal, termasuk mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan mata air seperti Sumberpitu dan Sumber Wendit, serta besaran kompensasi yang dibebankan atas penggunaan sumber air tersebut.
Namun, menurut catatan DPRD, Kota Malang melalui PD Tugu Tirta dinilai kerap melakukan wanprestasi dan menjual air lebih mahal dari harga dasar yang telah disepakati.
Sementara itu, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menyampaikan data terkini terkait pendapatan Kabupaten dari kompensasi air bersih. Untuk tahun 2024, dari Sumber Wendit, Pemkab Malang memperoleh Rp 8,096 miliar. Sedangkan dari Sumber Karangan, Donowarih, dan Sumber Sari di Karangploso, Kabupaten hanya menerima Rp 164 juta per tahun.
“Untuk Sumber Pitu di Tumpang, dilaporkan pendapatan Kabupaten mencapai Rp 1,3 miliar per tahun,” tambah Ukasyah dari Fraksi Partai Gerindra.
Ia pun memaparkan perhitungan kasar potensi pendapatan Kota Malang dari air bersih yang bersumber dari Kabupaten. “Dengan harga jual terendah sekalipun, dari Sumber Wendit saja, setahun PD Tugu Tirta Kota Malang bisa meraup Rp 137,6 miliar. Sementara dari Sumber Pitu, bisa mencapai Rp 22 miliar,” ungkapnya.
Ukasyah menyatakan bahwa sudah saatnya harga jual air bersih dievaluasi secara menyeluruh. “Akan lebih adil jika hal ini dihitung ulang, demi keadilan dan untuk peningkatan PAD Kabupaten Malang sebagai pemilik sumber daya air,” tandasnya. (\*)
