MALANG, Projatim.id Firdaus Akbar, mantan pengawal pribadi pesepakbola nasional Cristian Gonzales dan artis papan atas Agnes Monica, resmi menempuh jalur hukum atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya secara sepihak. Pada Senin, 21 Juli 2025, Firdaus melayangkan pengaduan tertulis ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

Langkah ini ia ambil setelah berbagai upaya penyelesaian informal dengan pihak PT Mandala Finance Tbk Cabang Malang tidak membuahkan hasil. Firdaus menyebut dirinya diberhentikan tanpa prosedur yang sah, tanpa surat peringatan, dan tanpa kompensasi yang layak, padahal ia telah bekerja selama lebih dari 15 tahun di perusahaan tersebut.

“Saya sudah mencoba menyelesaikan ini secara baik-baik. Tapi tidak ada tanggapan serius. Karena itu, saya memilih jalur resmi lewat Disnaker. Saya hanya ingin hak saya sebagai pekerja dipenuhi,” ujar Firdaus usai menyerahkan dokumen pengaduannya.

Firdaus juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditawari sejumlah uang oleh pihak manajemen sebagai bentuk penyelesaian, namun dengan syarat harus mengundurkan diri secara sukarela. Tawaran awal senilai Rp127 juta ditolaknya karena dianggap sebagai bentuk tekanan, bukan keadilan.

“Tawaran itu tidak manusiawi. Saya selama ini telah bekerja semaksimal mungkin. Apalagi didaerah tempat saya ditugaskan selalu saya lakukan dengan baik. Terbukti adanya penagihan yang naik,” tegasnya.

Dalam kesempatan lain, Firdaus kembali menerima tawaran damai sebesar Rp50 juta dalam pertemuan tidak resmi di sebuah warung makan di kawasan Jalan Tumenggung Suryo. Namun tawaran tersebut kembali ia tolak karena dinilai tidak sepadan dengan kontribusi kerja dan dedikasi selama bertahun-tahun.

Firdaus menegaskan bahwa selama ini dirinya menjalankan tugas secara profesional, mencapai target kerja, dan bahkan menerima penghargaan dari perusahaan. Karena itu, ia mengaku sangat kecewa dengan tindakan perusahaan yang tiba-tiba memberhentikannya tanpa alasan yang jelas.

Disnaker Kota Malang telah menerima pengaduan Firdaus dan menjadwalkan mediasi antara kedua belah pihak pada Jumat, 25 Juli 2025. Proses ini diharapkan menjadi solusi menuju penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Saya tidak berniat memperkeruh suasana. Saya hanya ingin diperlakukan dengan adil sebagai pekerja yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun,” pungkas Firdaus.

Ia berharap langkah ini dapat membuka jalan penyelesaian yang proporsional tanpa mengesampingkan hak-haknya sebagai pekerja.