MALANG, Projatim.id PC GP Ansor Kota Malang kembali mengangkat kritik keras terhadap keberadaan tempat hiburan malam The Souls yang tetap beroperasi kurang dari 130 meter dari SDN 1 Blimbing dan bahkan bersebelahan dengan KB–TK Al Kautsar. Lokasi yang berdiri tepat di kawasan pendidikan itu kembali menyeret Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada perdebatan panjang tentang ketegasan menata ruang kota dan mengawasi izin usaha.

GP Ansor menilai polemik ini menunjukkan betapa lemahnya kontrol pemerintah terhadap regulasi yang semestinya menjadi standar operasional bagi usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Ketua GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto, menegaskan pemerintah tidak menunjukkan respons memadai dalam menangani usaha yang dianggap rawan memicu dampak sosial, terutama ketika lokasinya berada di sekitar satuan pendidikan.

“Siapa saja lembaga pemerintah yang berwenang, Ansor menuntut lembaga-lembaga itu untuk segera menindak secara tegas terhadap pengelola usaha tersebut,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).

Baginya, keberadaan tempat hiburan malam di kawasan sekolah bukan hanya soal etika sosial, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran regulasi daerah. Sugiyanto mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), yang telah mengatur secara rinci batasan penjualan serta zonasi usaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Dalam Pasal 8 ayat (1), perda itu menetapkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh hotel, restoran, atau bar tertentu yang memenuhi standar kepariwisataan atau lokasi lain yang ditetapkan wali kota. Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol wajib berjarak lebih dari 500 meter dari fasilitas pendidikan, rumah sakit, maupun tempat ibadah.

“Dalam perda itu sudah sangat jelas batasannya,” ujar Sugiyanto. Dengan jarak yang diperkirakan hanya sekitar 120 meter dari lembaga pendidikan formal, GP Ansor menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap meminta pemerintah melakukan verifikasi resmi sebelum bertindak.

GP Ansor menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut, terutama jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran izin ataupun ketidaksesuaian terhadap zonasi dan Perda Minol. “Jika memang terbukti melanggar Perda, The Souls harus ditutup,” tegas Sugiyanto.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum dan Satpol PP sebagai penegak perda tidak boleh bersikap ambigu atau menunda tindakan atas situasi yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Selain itu, Sugiyanto menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah internal untuk merespons berbagai masalah serupa di Kota Malang.