Projatim.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang mendorong percepatan penanganan dan relokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) Kaliwaron di Surabaya.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di SMKN 5 Surabaya dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, masyarakat, hingga pihak sekolah.

Rapat dipimpin Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar, dan dihadiri perwakilan Pemprov Jatim, Pemerintah Kota Surabaya, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Surabaya-Sidoarjo, kecamatan dan kelurahan setempat, pihak sekolah, komite sekolah, wali murid, siswa, serta pihak swasta terkait.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan dampak keberadaan TPS Kaliwaron terhadap lingkungan pendidikan dan permukiman warga menjadi perhatian utama.

Aspirasi siswa, wali murid, dan masyarakat sekitar mengemuka, terutama terkait kenyamanan belajar, kesehatan lingkungan, serta aktivitas warga di sekitar lokasi TPS.

Asep Kusdinar menegaskan, persoalan persampahan memerlukan penanganan yang melibatkan banyak pihak agar solusi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Bakorwil hadir untuk memastikan seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Penanganan TPS Kaliwaron tidak hanya menyangkut pengelolaan sampah, tetapi juga menyangkut kenyamanan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keberlangsungan proses pendidikan di SMKN 5 Surabaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026) seperti yang dimuat Tim JNR Kominfo Jatim.

Selain membahas kondisi di lapangan, rapat juga mengulas hasil kajian teknis dan lingkungan, aspek kesehatan masyarakat, hingga dampaknya terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Menurut Asep, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya cepat dijalankan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

“Kami ingin penanganan dilakukan secara komprehensif, bertahap, dan tetap memperhatikan aspek teknis, lingkungan, serta regulasi yang berlaku. Prinsipnya, pelayanan persampahan tetap berjalan, namun kualitas lingkungan pendidikan dan kesehatan masyarakat juga harus menjadi prioritas,” katanya.

Dari hasil musyawarah, seluruh pihak pada prinsipnya sepakat bahwa TPS Kaliwaron perlu segera ditangani karena dinilai telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekolah maupun kawasan permukiman warga.

Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan kesepakatan bahwa penutupan dan relokasi TPS dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan lokasi pengganti, hasil kajian teknis dan lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kota Surabaya bersama perangkat daerah terkait selanjutnya akan melakukan verifikasi sejumlah lokasi alternatif yang diusulkan, termasuk kajian kelayakan lahan untuk relokasi TPS.

Asep menambahkan, keberhasilan penanganan TPS Kaliwaron membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak agar setiap kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan secara konsisten.

“Kesepakatan yang sudah dibangun bersama ini harus dihormati dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Semua pihak harus menjaga komitmen agar proses penanganan dan relokasi TPS Kaliwaron dapat berjalan sesuai rencana, kondusif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun lingkungan pendidikan,” tegasnya.