JAKARTA, Projatim.id – Adanya praktik kongkalikong dengan menyalahgunakan wewenang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jual beli atau pengalihan aset negara maupun daerah merupakan tindak pidana korupsi.

Kasus semacam ini marak terjadi dimana saja, seperti yang baru-baru ini dilaporkan terkait dugaan pengalihan aset Pemkab Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Demikian halnya dengan rusak dan diabaikannya taman di Jalan Kembangan Baru Raya, Jakarta Barat (Jakbar) yang diduga ada permufakatan jahat.

Gonjang ganjing adanya dugaan kongkolikong antara pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dengan mafia tanah ini bisa merontokkan kebanggaan warga atas kepemimpinan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno.

“Dugaan kongkalikong ada, ngga mungkinlah perusak taman itu berani melakukan kalo tidak ada kerjasama dengan oknum pejabat Pemprov Jakarta,” ujar Safrudin (52), warga sekitar yang sudah puluhan tahun melihat keberadaan taman itu, Minggu (24/5/2026) sore.

“Terbukti kok, perusakan itu diabaikan dan terkesan ada pembiaran hingga tamannya udah kayak penampungan sampah,” tambahnya.

Safrudin pun mencurigai mengapa taman tersebut bisa sampai dihancurkan total hingga tak ada yang tersisa, sehingga pengurukan taman tetap bisa berlangsung.

“Sampai bulan Mei 2026 ini tetap ada aktifitas pengurukan taman,” ungkapnya.

“Pak Uus, Sekda Jakarta yang sekarang juga dulunya pernah jabat Kasudin Pertamanan Jakbar pada 2016. Sebelum dia menjabat, taman itu sudah ada,” sambungnya.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa Pemprov Jakarta tidak memasang plang yang menyatakan bahwa lahan tanah taman ini milik mereka setelah ada perusakan.

Diberitakan sebelumnya, Keberadaan aset tanah milik Pemprov Jakarta seharusnya dijaga dan digunakan dengan semestinya, dan tak dibiarkan dikuasai pihak lain.

Namun tidak demikian dengan lahan taman yang berlokasi di Jalan Kembangan Baru Raya RT 007 RW 003 Kelurahan Kembangan Baru Kecamatan Kembangan, Jakbar.

Hal itu dikarenakan sudah lebih dari setahun taman ini dihancurkan dan diurug dengan tanah merah serta puing-puing bekas reruntuhan bangunan yang dihancurkan.

Pantauan di lapangan, taman tersebut telah hancur tidak terawat dan penuh gundukan tanah merah bercampur puing bangunan.

Dibeberkan Kepala Suku Dinas (Sudis) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakbar, Dirja Kusuma, perusaknya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sudah kami laporkan ke Polres Jakbar sejak tahun 2024, atas nama Lidya Purba yang mengaku sebagai orang yang dikuasakan,” ujar Dirja di ruangannya, Rabu (20/5/2026).

Ironisnya, hingga saat ini belum ada proses hukum penangkapan terhadap diri terlapor atas tindakan penebangan pohon dan perusakan taman berserta isinya yang berupa sarana permainan. Terkesan ada pembiaran.

Sedangkan aktifitas pengurugan taman dengan tanah merah dan puing-puing sisa bongkaran bangunan gedung berlangsung tanpa ada pencegahan yang maksimal dari instansi terkait.

Diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta, Fajar Sauri, pada 2010 saat masih menjabat Kepala Seksi (Kasi) Jalur Hijau Sudis Tamhut Jakbar, lokasi lahan yang diurug itu sudah berbentuk taman dan dipagari.

Sedangkan pengerusakan taman ini berkaitan dengan perebutan lahan dengan luas sekitar 600 m2 yang bernilai milyaran rupiah ini, diakui milik Lisa Bin Sali berdasarkan Surat Girik.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemkot Jakbar belum bersuara dan menanggapi surat konfirmasi yang telah dikirimkan.

Saat ditemui di sekitaran ruang kerjanya, Walikota Jakbar, Iin Mutmainnah belum bisa memberikan jawaban terkait surat konfirmasi yang telah dilayangkan.

“Nanti 2 minggu lagi kesini lagi ya,” ujar Sri, petugas yang menangani bagian surat menyurat Walikota Jakbar, Senin (18/5/2026) lalu.