JAKARTA, Projatim.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, memberikan perhatian serius terhadap arah kebijakan dan usulan tambahan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat pembahasan program strategis kementerian, Anisah menegaskan bahwa pembangunan sistem hukum nasional tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik, tetapi juga harus ditopang oleh sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur yang memadai, serta tata kelola anggaran yang efektif dan akuntabel.
Menurut Anisah, berbagai program yang dipaparkan pemerintah menunjukkan adanya perencanaan yang komprehensif dan terukur. Ia mengapresiasi penyusunan program yang mencakup seluruh rantai kebijakan, mulai dari perumusan regulasi, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kualitas layanan publik, hingga pengawasan dan evaluasi.
“Kami mengapresiasi penyusunan program yang terstruktur mulai dari perumusan kebijakan, pembentukan regulasi, pengembangan SDM, peningkatan layanan, hingga pengawasan dan evaluasi. Pendekatan ini selaras dengan kebutuhan untuk membangun sistem hukum yang berdaya guna, termasuk dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Anisah.
Politisi Komisi XIII DPR RI tersebut menilai bahwa keberhasilan pembangunan hukum nasional tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan perkembangan teknologi yang terus berubah.
Dalam kesempatan itu, Anisah secara khusus menyoroti pentingnya penguatan fondasi hukum dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang saat ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah.
Ia menilai berbagai program yang dijalankan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), seperti pemantauan peraturan perundang-undangan, analisis dampak regulasi, serta pengembangan sistem informasi hukum nasional, merupakan instrumen penting yang dapat mendukung lahirnya regulasi yang berkualitas dan implementatif.
“Program BPHN terkait pemantauan peraturan perundang-undangan, analisis dampak, serta penyediaan sistem informasi hukum menjadi fondasi penting bagi penyusunan dan penerapan RUU Desain Industri. Demikian pula uji kelayakan kebijakan dan inovasi yang dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum akan menjadi jaminan bahwa regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan zaman dan perkembangan dunia usaha,” tegasnya.
Anisah menekankan bahwa keberadaan RUU Desain Industri harus mampu menjawab berbagai tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi digital. Oleh karena itu, proses penyusunannya perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor desain dan kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan bahwa penyusunan RUU Desain Industri dilakukan melalui analisis kebijakan berbasis bukti. Pelaku usaha, akademisi, peneliti, praktisi desain, hingga masyarakat pengguna harus dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan dan tidak sekadar menjadi dokumen normatif,” katanya.
Selain aspek regulasi, Anisah juga memberikan perhatian besar terhadap kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang akan menjadi tulang punggung pelaksanaan kebijakan di masa mendatang.
Ia menilai bahwa pengembangan kompetensi aparatur sipil negara serta pembangunan sistem informasi terpadu merupakan prasyarat utama agar setiap regulasi yang disusun dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengembangan kompetensi ASN dan penyediaan sistem informasi terpadu merupakan prasyarat mutlak agar RUU Desain Industri nantinya dapat dijalankan dengan baik. Regulasi yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa didukung SDM yang memahami substansi hukum dan sistem pelayanan yang modern,” ungkap Anisah.
Terkait usulan tambahan anggaran sebesar Rp837,18 miliar yang diajukan kementerian, Anisah memahami bahwa kebutuhan tersebut mencerminkan besarnya agenda reformasi hukum yang sedang dijalankan pemerintah. Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap tambahan anggaran benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan memiliki dampak yang terukur.
“Usulan tambahan anggaran sebesar Rp837,18 miliar mencerminkan kebutuhan nyata dalam mendukung berbagai program prioritas. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa setiap anggaran yang diberikan dapat diserap secara efektif, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Anisah juga mengajukan sejumlah pertanyaan strategis kepada pemerintah. Ia meminta penjelasan mengenai mekanisme analisis kebijakan berbasis bukti yang digunakan dalam penyusunan RUU Desain Industri, termasuk sejauh mana keterlibatan pelaku usaha, peneliti, dan praktisi desain dalam proses tersebut.
Selain itu, ia mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk segera menyusun panduan teknis maupun peraturan pelaksana setelah undang-undang disahkan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasinya.
Anisah juga menyoroti peran BPHN dalam memastikan bahwa materi muatan RUU Desain Industri selaras dengan berbagai perjanjian internasional yang telah maupun akan diratifikasi Indonesia, sehingga regulasi nasional memiliki daya saing dan kompatibilitas dengan sistem hukum global.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, Anisah meminta penjelasan mengenai kurikulum pelatihan yang disiapkan pemerintah. Ia menilai bidang kekayaan intelektual, khususnya desain industri, membutuhkan tenaga profesional dengan kompetensi yang spesifik.
“Program pengembangan kompetensi ASN, mahasiswa, dan sertifikasi profesi perlu memberikan perhatian khusus pada bidang kekayaan intelektual, terutama desain industri. Kita membutuhkan tenaga pemeriksa, analis hukum, mediator sengketa, dan petugas pelayanan yang memiliki kompetensi sesuai dengan tantangan yang akan dihadapi ke depan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan target peningkatan jumlah tenaga ahli hukum dan tenaga teknis yang dipersiapkan hingga tahun 2027 untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan layanan setelah RUU Desain Industri diberlakukan.
Pada aspek digitalisasi layanan, Anisah menaruh perhatian pada rencana pengembangan portal hukum nasional dan sistem informasi terpadu. Menurutnya, keberadaan pangkalan data yang terbuka dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting untuk menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengembangan portal hukum nasional dan sistem informasi harus mampu menghadirkan pangkalan data desain industri yang terintegrasi, mudah diakses masyarakat, dan terhubung dengan sistem internasional. Transparansi dan kemudahan akses akan menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus mampu mempercepat proses permohonan, pemeriksaan kebaruan desain, serta penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam mengakses layanan kekayaan intelektual.
Dalam aspek penganggaran dan pengawasan, Anisah meminta pemerintah menjelaskan secara rinci alokasi dana yang akan digunakan untuk mendukung penyelesaian RUU Desain Industri serta pembangunan infrastruktur pendukung implementasinya.
Ia juga menekankan pentingnya sistem pengawasan dan evaluasi yang kuat agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun pemborosan anggaran.
“Dengan banyaknya kegiatan yang akan dilaksanakan, diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran, tidak tumpang tindih, serta mampu meningkatkan kualitas layanan dan penegakan hukum secara nyata,” katanya.
Menutup penyampaiannya, Anisah menyoroti pentingnya kontribusi program-program strategis tersebut terhadap peningkatan Indeks Reformasi Hukum, yang menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan hukum nasional.
“Kami ingin mengetahui secara konkret bagaimana kontribusi RUU Desain Industri beserta seluruh program pendukungnya terhadap peningkatan Indeks Reformasi Hukum. Regulasi yang baik harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta peningkatan daya saing nasional,” pungkas Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag.




