PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non-APBD Tahun Anggaran 2026 dengan agenda utama pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (18/05/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan dinyatakan sah karena memenuhi kuorum kehadiran sesuai aturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 37 anggota dewan hadir secara fisik dari total keseluruhan 50 anggota DPRD.
Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas suksesnya pembahasan tiga Raperda tersebut. Ia juga menyampaikan doa dan ucapan selamat kepada Wakil Bupati Pasuruan beserta seluruh calon jemaah haji asal Kabupaten Pasuruan tahun 2026.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sempat mengalami stagnasi selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting. Ini adalah bukti kepedulian dan komitmen kita bersama dalam melaksanakan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Samsul Hidayat.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut telah melalui tahapan harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, pembahasan lintas perangkat daerah, hingga proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan Sugiyanto, S.T. menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pelayanan sosial yang berkeadilan.
Raperda Kabupaten Layak Anak menjadi implementasi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 guna memastikan hak-hak anak terpenuhi. Sementara Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat bertujuan memperkuat sinergi ormas dengan pemerintah daerah dalam pembangunan dan demokrasi.
Seluruh fraksi DPRD akhirnya menyepakati tiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada DPRD, Sekretaris Daerah, serta seluruh perangkat daerah atas sinergi dan kerja sama yang telah terbangun selama proses pembahasan.
“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan serta memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” ujar Rusdi Sutejo.




