JAKARTA, Projatim.id — Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan. Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan aturan dan tata tertib terkait keanggotaan Komisioner Komnas HAM.

Rapat berlangsung secara tertutup untuk memastikan pembahasan dapat berjalan lebih mendalam dan fokus, terutama menyangkut aspek-aspek normatif, struktural, dan fungsional yang mengatur status dan tanggung jawab para komisioner Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dra. Hj. Anisah Syakur menekankan pentingnya kejelasan regulasi mengenai kedudukan, masa jabatan, hak dan kewajiban, serta mekanisme pengawasan terhadap para anggota Komnas HAM.

“Penguatan aturan keanggotaan ini penting agar Komnas HAM dapat bekerja secara optimal, profesional, dan bertanggung jawab. Bukan hanya dalam menyuarakan hak asasi manusia, tetapi juga dalam menjaga integritas kelembagaannya,” ujar Anisah.

Beliau juga menyoroti perlunya pembaruan dan harmonisasi aturan keanggotaan Komnas HAM dengan peraturan perundang-undangan lainnya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta mempertegas fungsi pengawasan dari DPR RI sebagai mitra kerja lembaga tersebut.

Rapat ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kerangka hukum dan tata kelola lembaga independen negara, khususnya dalam konteks penguatan peran Komnas HAM sebagai pelindung, pemantau, dan penegak nilai-nilai hak asasi manusia di Indonesia.

Hasil pembahasan dalam RDP ini akan menjadi dasar perumusan kebijakan atau revisi peraturan yang lebih komprehensif, yang nantinya dapat dibawa ke forum legislatif yang lebih luas untuk disepakati bersama.