PASURUAN, Projatim.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merencanakan pembangunan rumah dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai fasilitas penunjang tugas legislatif. Namun, rencana tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa rumah dinas bagi pimpinan dewan sangat penting untuk meningkatkan kinerja mereka. “Pembangunan gedung tersebut masih belum bisa direalisasikan tahun ini, lantaran adanya kebijakan dari pusat terkait efisiensi anggaran,” ujarnya, Rabu (23/7).

Menurut Samsul, pembangunan rumah dinas ini bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan tanggung jawab pimpinan DPRD yang memiliki beban kerja cukup padat. Selain itu, lokasi rumah dinas yang strategis di area kantor DPRD dinilai akan mendukung efisiensi dan efektivitas kerja.

Politisi PKB tersebut juga menjelaskan bahwa penyediaan rumah dinas merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memfasilitasi sarana kerja bagi penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Eddy Suprianto, membenarkan adanya rencana pembangunan tersebut. Namun, menurutnya, pembangunan fisik belum bisa dimulai tahun ini. “Tahun ini dianggarkan untuk DED saja, lebih kurang Rp 100 juta, untuk pembangunan gedungnya tahun 2026 nanti,” ujar Eddy.

Dengan demikian, pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD akan menunggu waktu yang lebih tepat, sembari menyelesaikan tahapan perencanaan secara menyeluruh.