JAKARTA, Projatim.id – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan pentingnya negara segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menilai pengesahan RUU ini adalah wujud keberpihakan pada kelompok pekerja yang selama ini luput dari perlindungan hukum formal.
“Pekerja rumah tangga itu manusia yang bekerja, memberi kontribusi nyata pada ekonomi rumah tangga dan bangsa, tapi tak kunjung diakui secara sah. Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya sebagai penonton,” tegas Anisah.
Menurutnya, keberadaan RUU PPRT bukan hanya soal teknis hukum, tapi menyangkut martabat dan keadilan sosial. “Ini soal keberadaban kita sebagai bangsa. Apakah kita rela terus membiarkan ada jutaan PRT bekerja tanpa perlindungan, tanpa kejelasan status, tanpa hak yang pasti?”, terangnya.
Ia juga menekankan bahwa Fraksi PKB sejak awal konsisten mendukung pengesahan RUU PPRT, bahkan mendorong agar pembahasannya tidak lagi ditunda. “Kami ingin DPR bersikap tegas dan berpihak. Jangan lagi bersembunyi di balik alasan-alasan prosedural,” tegasnya.
Dikutip dari beritabuana.co Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang meminta agar RUU PPRT segera dibahas demi terwujudnya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja rumah tangga, Jakarta, Senin (21/7/2025).
“Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja,” ujar Willy.
Politikus NasDem itu menyebut RUU PPRT sangat dibutuhkan karena hak-hak pekerja merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Ia menambahkan, saat ini para pekerja rumah tangga hanya dilindungi oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), bukan undang-undang.
Willy juga menilai RUU ini memiliki karakter lex specialis layaknya UU TPKS, namun tetap minim cantelan hukum yang kuat di UU Ketenagakerjaan.
“Ini sudah menjadi masalah mendasar. Kita hanya ingin memberikan perlindungan,” imbuhnya.
Dra. Anisah Syakur menilai bahwa hambatan pembahasan RUU PPRT selama ini bukanlah persoalan subtansi, tapi soal kemauan politik. “Kalau memang serius mendukung, jangan hanya retorika. Apalagi Presiden sudah menjanjikan RUU ini rampung dalam tiga bulan sejak May Day. Itu artinya Agustus ini adalah tenggat yang seharusnya tidak dilanggar.”
Ia menegaskan, perlawanan terhadap eksploitasi pekerja rumah tangga harus dimulai dari keberanian hukum untuk mengakui keberadaan mereka sebagai pekerja formal.
“Sudah terlalu lama PRT hidup dalam wilayah abu-abu hukum. Padahal tanpa mereka, banyak kehidupan rumah tangga tidak berjalan. PRT bukan pembantu, mereka adalah pekerja,” tegas Anisah lagi.
Menutup pernyataannya, Anisah Syakur menegaskan bahwa perjuangan RUU PPRT adalah bagian dari mandat moral, bukan semata legislasi. “Mereka tidak punya suara di parlemen. Maka kita yang harus menjadi suara mereka.”
