Malang, Projatim.id — Ratusan pemilik unit Apartemen Malang City Point (MCP) di kawasan Dieng, Kota Malang, melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Mereka menilai tindakan tersebut cacat prosedur, tidak transparan, dan berpotensi melanggar hukum.
Sebanyak 300 pemilik apartemen terkejut setelah menerima surat panggilan dari PN Malang untuk mengosongkan unit.
Surat bernomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN Malang itu hanya memberikan tenggat waktu delapan hari untuk meninggalkan hunian yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Padahal, sebagian besar pemilik telah melunasi pembayaran apartemen tersebut. Mereka pun menilai langkah PN Malang sebagai bentuk perampasan hak kepemilikan dan praktik mafia aset.
Kuasa hukum pemilik apartemen, Janu Wiyanto, S.H., dari Kantor Hukum BERTIGA Jakarta, menyebut proses eksekusi yang dilakukan PN Malang tidak sesuai prosedur.
“Ini aneh sekali. Klien kami dikasih surat panggilan untuk pengosongan apartemen, tapi surat penetapan eksekusi maupun risalah lelang yang menjadi dasar eksekusi tidak pernah disampaikan ke klien kami,” ujarnya seusai mendampingi puluhan kliennya di PN Kota Malang, Senin (10/11/2025).
Menurut Janu, absennya dokumen resmi risalah lelang menimbulkan dugaan adanya tindakan sepihak dari PN Malang.
“Ini mencederai hak konstitusional para pembeli apartemen yang sah,” tegasnya.
Ia juga menduga terdapat cacat pada Risalah Lelang Nomor 873 yang menjadi dasar permohonan eksekusi.
Dalam dokumen tersebut, kata Janu, tidak dicantumkan nomor unit secara jelas. Bahkan, pada tahap awal lelang, aset apartemen MCP tidak termasuk dalam daftar barang yang dilelang.
“Tapi di akhir penetapan, tiba-tiba apartemen dimasukkan sebagai aset lelang,” tambahnya.
Beberapa penghuni juga mengaku masih mencicil pembayaran melalui Bank BTN, namun tetap menerima surat pengosongan.
“Masak saya masih disuruh bayar bulanan di BTN, tapi disisi lain saya baru menerima surat panggilan dari PN untuk mengosongkan apartemen,” keluh salah satu pemilik unit.
Janu mengungkapkan, pihak pemenang lelang sempat menawarkan skema tambahan pembayaran sebesar Rp6 juta per meter persegi agar penghuni bisa tetap menempati unitnya.
“Ini kan akal-akalan kalau mau meras. Masak klien kami yang sudah lunas disuruh beli lagi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Kota Malang maupun pemenang lelang belum memberikan tanggapan resmi terkait kejelasan proses eksekusi tersebut.
