Malang, Projatim.id – Proyek pembangunan saluran irigasi Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menjadi perbincangan hangat setelah muncul dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek sepanjang 270 meter yang dikerjakan oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Bina Tirta Clumprit itu ditengarai dilakukan secara asal-asalan. Temuan lapangan mengungkap adanya indikasi pekerjaan dilakukan tanpa pondasi, padahal elemen tersebut merupakan bagian wajib dalam konstruksi menurut dokumen rencana dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Spesifikasi Tak Diikuti
Dalam dokumen teknis, pondasi semestinya digali dengan ukuran panjang 40 cm dan kedalaman 30 cm. Di atasnya, dibangun plengsengan batu kali setinggi 50 cm dan finishing plesteran setinggi 10 cm, sehingga total ketinggian konstruksi mencapai 60 cm.
Namun hasil investigasi jurnalis di lokasi menemukan kondisi berbeda. Pekerjaan diduga langsung membuat plengsengan setinggi 50 cm di atas alur air kecil di area persawahan. Bahkan secara visual, plengsengan terlihat hanya menempel di atas gundukan tanah (galingan). Di bagian luarnya, pekerja memasang triplek setinggi 50 cm sebagai penahan sementara, lalu mengisi celah antara tanah dan triplek dengan batu kali serta adukan semen—membuat bangunan tampak seolah sesuai spesifikasi.
Padahal dalam konstruksi irigasi, pondasi merupakan komponen vital yang berfungsi menahan struktur agar tidak mudah ambruk akibat tekanan air maupun getaran.
Pihak Pelaksana Membantah
Ketika dikonfirmasi, pengurus HIPPA Bina Tirta Clumprit, Mustofa, membantah adanya pelanggaran spesifikasi terkait pondasi.
“Setahu saya kemarin ada pondasi. Pas saya lihat ada galian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia meminta agar media menanyakan lebih lanjut kepada pendamping teknis proyek.
“Tapi lebih jelasnya jenengan tanyakan ke pendamping,” imbuhnya.
Pendamping Akui Sudah Beri Teguran
Berbeda dengan pernyataan HIPPA, pendamping proyek P3-TGAI, M. Afifudin Ibad, mengakui bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pelaksana pekerjaan akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.
“Sudah kami ingatkan dan diberikan teguran kepada pelaksana untuk mengejar kan sesuai dengan spek,” tegas Afif.
Ia juga menegaskan adanya konsekuensi apabila pekerjaan tidak diperbaiki dan tetap tidak memenuhi standar.
“Konsekuensinya pencairan tahap akhir tidak akan dicairkan,” pungkasnya.
Menunggu Tindakan Lanjutan
Hingga kini, masyarakat setempat menantikan langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur irigasi yang bersumber dari dana pemerintah tersebut.
Kualitas pekerjaan menjadi penting mengingat fungsinya yang vital bagi produktivitas pertanian di Desa Clumprit.
