Malang, Projatim.id — Proyek pembangunan saluran irigasi Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan.

Selain dinilai dikerjakan asal-asalan, proyek dengan panjang 270 meter yang dikelola Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Bina Tirta itu juga diduga kuat melanggar aturan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Pada papan informasi proyek tertera bahwa pekerjaan P3TGAI harus dilakukan secara swakelola, bukan melalui pihak ketiga. Namun hasil investigasi Media Network ini menemukan fakta berbeda.

Indikasi pemihakketigaan terlihat dari tenaga kerja yang terlibat, di mana sebagian besar bukan warga Desa Clumprit, melainkan berasal dari desa lain.

Kepala Desa Akui Kesulitan Cari Tenaga Lokal

Kepala Desa Clumprit, Subur, ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa pengerjaan proyek seharusnya dilakukan secara swakelola. Namun demikian, ia berdalih pihaknya mengalami kesulitan mencari pekerja lokal.

“Memang kesulitan di sini (Desa Clumprit), saya aja kalau ada kerjaan garap sawah aja ke Wajak, tapi lebih jelasnya ke pelaksana,” ujarnya.

Terkait dugaan kesalahan spesifikasi teknis, Subur menegaskan akan memberikan teguran kepada pihak pelaksana bila terbukti ada kekeliruan dalam proses pembangunan.

Temuan Lapangan: Tidak Ada Pondasi Sesuai Spek

Investigasinya menemukan bahwa konstruksi saluran irigasi tidak mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

Berdasarkan gambar kerja, pembangunan saluran harus diawali dengan penggalian pondasi sepanjang 40 cm dan kedalaman 30 cm. Di atas pondasi tersebut kemudian dibangun plengsengan batu kali setinggi 50 cm, dengan total tinggi konstruksi mencapai 60 cm.

Pondasi ini berfungsi sebagai penopang agar struktur plengsengan tidak mudah ambruk akibat tekanan atau benturan air.

Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan ketiadaan pondasi. Di beberapa titik, plengsengan langsung dibangun di atas saluran air kecil di area persawahan. Bahkan, konstruksi batu kali terlihat hanya “menumpang” di atas gundukan tanah (galingan), sementara bagian sampingnya ditahan dengan triplek setinggi 50 cm.

Campuran batu kali serta adukan pasir dan semen kemudian dimasukkan ke celah tersebut sehingga seolah-olah bangunan telah mengikuti spesifikasi.

HIPPA Bantah Tidak Ada Pondasi

Ketua HIPPA Bina Tirta, Mustofa, membantah adanya dugaan penghilangan pondasi.

“Setahu saya kemarin ada pondasi. Pas saya lihat ada galian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menyarankan agar media menanyakan detail teknis tersebut kepada pendamping proyek.

“Tapi lebih jelasnya jenengan tanyakan ke pendamping,” tambahnya.

Pendamping Proyek Akui Sudah Beri Teguran

Pendamping proyek P3TGAI, M. Afifudin Ibad, mengaku sudah memberikan teguran kepada pelaksana agar pekerjaan segera diperbaiki sesuai spesifikasi teknis.

“Sudah kami ingatkan dan diberikan teguran kepada pelaksana untuk mengejar kan sesuai dengan spek,” jelas Afif.

Ia menegaskan bahwa jika pekerjaan tetap tidak sesuai spesifikasi, maka pencairan dana tahap akhir sebesar 30 persen tidak akan diberikan.

“Konsekuensinya pencairan tahap akhir tidak akan dicairkan,” tegasnya.

Proyek yang semestinya meningkatkan kualitas tata guna air di Desa Clumprit ini kini justru menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap aturan swakelola.

Tim Jurnalis Media Network ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.