KABUPATEN MALANG, Prokota.com— Konflik dualisme yayasan yang membelit SMK Turen menjadi sorotan DPRD Kabupaten Malang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (15/1/2026). DPRD menilai konflik tersebut berdampak langsung pada terganggunya proses belajar mengajar di sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyoroti persoalan keabsahan ijazah alumni SMK Turen yang berpotensi menimbulkan keresahan akibat konflik dua kubu yayasan yang saling mengklaim menaungi sekolah.
Selain itu, Zulham mengingatkan agar kedua kubu yayasan dapat bersikap kooperatif untuk mencari solusi terbaik demi menjaga hak pendidikan siswa.
“Kami nanti akan pastikan legalitas kepemilikan aset. Setahu Saya, dulu tanahnya milik Desa/kelurahan, dan lahan yang dekat sempadan sungai tidak bisa dilakukan kepemilikan atasnya,” jelas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa pengamanan di SMK Turen perlu dilakukan secepatnya agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman.
“Dorongan kami kepada Dinas Pendidikan adalah membantu pihak sekolah agar proses belajar mengajar bisa kembali berjalan secara aman dan kondusif,” ujar Faza.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga lingkungan sekolah. Menurutnya, aparat keamanan berperan penting dalam mencegah gangguan dari pihak-pihak di luar kepentingan pendidikan.
“Harapannya, dengan adanya aparat keamanan, lingkungan sekolah bisa steril dan kondusif dari pihak-pihak yang bukan bagian dari proses belajar mengajar,” jelasnya
