Pasuruan, Projatim.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Pasuruan, Senin (30/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan ini dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen publik.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Samsul menyebut, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif dengan menelaah secara mendalam substansi laporan yang telah disampaikan oleh kepala daerah.
“LKPJ ini bukan sekadar laporan administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi bersama untuk memastikan program pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Samsul.
Sementara itu, dalam paparannya, Bupati Pasuruan menyampaikan arah kebijakan pembangunan tahun 2025 yang difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan daya saing daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Empat prioritas pembangunan menjadi pijakan utama, meliputi peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar, penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat, peningkatan daya saing berbasis potensi lokal, serta penguatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang berdampak langsung bagi publik.
Sejumlah capaian indikator makro turut dipaparkan sebagai gambaran kinerja pemerintah daerah. Ketimpangan pendapatan tercatat menurun dari 0,331 pada tahun 2024 menjadi 0,309 pada 2025.
Angka kemiskinan juga mengalami penurunan dari 8,69 persen menjadi 8,21 persen, yang masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Timur sebesar 9,5 persen.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi daerah tercatat mengalami sedikit perlambatan, dari 5,66 persen pada 2024 menjadi 5,34 persen di 2025. Meski demikian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan tren positif dengan peningkatan dari 72,36 menjadi 73,02.
Menanggapi hal tersebut, Samsul Hidayat kembali menegaskan bahwa DPRD akan mencermati seluruh indikator kinerja tersebut secara objektif dan terukur.
Ketua Dewan menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ kepala daerah selanjutnya akan dibahas melalui rapat kerja antara komisi-komisi DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.
“Proses pembahasan ini menjadi ruang strategis bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi konstruktif, baik berupa catatan perbaikan maupun penguatan program ke depan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya, seluruh rekomendasi yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkas Samsul.
